Guru dan Nakes PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat

Seleksi PPPK Batam
Calon PPPK di Batam mengikuti penyerahan SK di Engku Putri Batam, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah mengkaji pengalihan guru dan tenaga kesehatan PPPK menjadi ASN pemerintah pusat untuk mengatasi ketimpangan tenaga sekaligus beban belanja daerah. Skema tersebut memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih penggajian dan menempatkan tenaga layanan dasar ke daerah yang kekurangan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan opsi itu tengah dikaji bersama kementerian terkait. Pengalihan status tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah yang kesulitan membiayai belanja pegawai.

“Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat,” kata Tito seusai rapat koordinasi mengenai status PPPK dan ASN guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Mencari Jalan Keluar dari Beban PPPK Daerah

Gagasan itu muncul ketika sejumlah pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Persoalannya tidak hanya menyangkut kemampuan membayar, tetapi juga distribusi guru dan tenaga kesehatan yang tidak merata antardaerah.

Tito mengatakan pemerintah tidak membuka opsi merumahkan PPPK akibat tekanan fiskal daerah. Pemerintah justru menyiapkan sejumlah skema agar kewajiban pembayaran gaji tetap berjalan.

Salah satu skema jangka panjangnya adalah mengalihkan sebagian PPPK yang bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan menjadi ASN pemerintah pusat. Dengan status tersebut, pemerintah pusat dapat menanggung penggajian sekaligus mengatur penempatan mereka.

“Ini sedang dilakukan exercise,” ujar Tito.

Menurut dia, tenaga yang dialihkan dapat ditempatkan di wilayah yang kekurangan guru atau tenaga kesehatan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan sekaligus mengurangi penumpukan tenaga di daerah tertentu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung opsi tersebut. Menurut dia, guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan tertentu dapat menjadi ASN pusat karena pendidikan dan kesehatan merupakan layanan dasar.

“Layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya,” kata Rifqi.

Menurut Rifqi, pengambilalihan tersebut juga dapat mempercepat pemerataan tenaga layanan dasar. Pemerintah pusat dapat mengatur rotasi secara nasional berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Persoalan pembiayaan PPPK mencuat karena sejumlah pemerintah daerah menyampaikan potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai. Porsi belanja pegawai di sejumlah daerah bahkan telah menghabiskan bagian besar APBD.

Rifqi menyebut masih ada daerah dengan belanja pegawai di atas 40 persen APBD. Di beberapa daerah, porsinya mencapai lebih dari 50 persen hingga 60 persen.

Kondisi tersebut mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pembangunan. Karena itu, menurut Rifqi, pemerintah pusat perlu memberi kebijakan afirmasi agar daerah tetap mampu membiayai kebutuhan lainnya.

Pengalihan guru dan tenaga kesehatan PPPK ke pusat menjadi salah satu cara untuk mengubah pembagian beban tersebut. Daerah tidak lagi menanggung seluruh biaya pegawai yang status dan pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat.

Namun, pengalihan status itu masih berupa opsi yang sedang dikaji. Tito menyebut dasar kewenangannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan jenjang. PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.

Sementara SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah pusat kini mengkaji kemungkinan mengambil alih sebagian guru PPPK. Mereka dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik, sehingga distribusi guru tidak hanya bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Tito mengatakan skema tersebut juga berpotensi mengurangi belanja pegawai pemerintah daerah. Pemerintah pusat sekaligus dapat mengatur penempatan guru sesuai kebutuhan nasional.

Rifqi melihat mekanisme serupa dapat diterapkan pada tenaga kesehatan. Menurut dia, pengaturan secara nasional memungkinkan pemerintah mengatasi ketimpangan tenaga kesehatan antardaerah melalui penempatan dan rotasi.

Rp18,9 Triliun untuk Penyangga

Sambil mengkaji pengalihan status tersebut, pemerintah menyiapkan dukungan fiskal untuk memastikan PPPK tidak kehilangan gaji. Pemerintah menyiapkan tiga lapis skema pembiayaan bagi daerah.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi dengan memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman. Efisiensi menjadi sumber pembiayaan pertama sebelum pemerintah pusat memberi tambahan dana.

Kedua, pemerintah akan mencairkan Dana Bagi Hasil atau DBH yang masih kurang bayar kepada daerah. Dana tersebut dapat membantu menutup kebutuhan belanja pegawai.

Ketiga, pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum atau DAU bagi daerah yang sudah berhemat tetapi masih tidak mampu membiayai belanja pegawai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility 2026, dukungan pusat mencapai Rp18,9 triliun.

Sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kurang bayar kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

Tito mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembicaraan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026.

“Totalnya hampir Rp19 triliun,” ujar Tito.

Pencairan DBH telah dimulai sejak pekan sebelumnya dan ditargetkan rampung pada pekan ini. Tambahan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah membayar belanja pegawai, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

Dukungan Rp18,9 triliun menjadi penyangga untuk persoalan yang mendesak, yakni memastikan gaji PPPK tetap dibayar. Namun pemerintah juga mulai mencari perubahan yang lebih permanen dalam pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah.

Pengalihan guru dan tenaga kesehatan PPPK ke pemerintah pusat dapat mengurangi beban APBD sekaligus memberi pemerintah pusat kendali lebih besar atas distribusi tenaga layanan dasar. Kebijakan itu masih berada pada tahap kajian.

Komisi II meminta pemerintah konsisten memberi dukungan fiskal kepada daerah. Menurut Rifqi, kebijakan tersebut penting agar belanja pegawai tidak terus menggerus ruang anggaran pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah masih mengkaji mekanisme pengalihan PPPK tertentu menjadi ASN pusat, termasuk penempatan mereka ke daerah yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Hasil kajian itu akan menentukan apakah beban penggajian sebagian tenaga layanan dasar benar-benar beralih dari daerah ke pemerintah pusat. ANTARA

Baca Juga: Jumlah PPPK Pemko Batam Lebih Banyak dari PNS, Gaji Dipastikan Aman hingga 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait