Promosi Miras Newport Diduga Pakai Ayat Al-Quran, DPR Bereaksi

Promosi Newport Diduga Pakai Ayat Al-Quran
Tangkapan layar anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian dalam agenda Rapat Dengar Pendapat PTPN III beserta Subholding dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026) (YouTube TVR Parlemen)

JAKARTA (gokepri) – Anggota DPR meminta regulator memeriksa dugaan penggunaan ayat Al-Quran untuk promosi minuman beralkohol Newport. Rekaman yang beredar di media sosial menjadi dasar permintaan investigasi.

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengusut dugaan promosi tersebut. Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi perizinan dan distribusi produk jika ditemukan pelanggaran.

Rekaman yang beredar memperlihatkan stan minuman beralkohol Newport dalam sebuah festival musik di Jakarta. Dalam video itu terdengar suara seseorang yang diduga membaca ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara.

Baca Juga: DPR Restui Tarif Baru Listrik PLN Batam

Namun, konteks rekaman dan kebenaran narasi yang menyertainya belum terverifikasi. Narasi berbeda di media sosial menyebut pembacaan ayat tersebut diduga menjadi syarat bagi pengunjung untuk memperoleh produk minuman.

Peristiwa itu disebut terjadi dalam festival musik yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu. Dugaan penggunaan simbol keagamaan untuk kepentingan komersial kemudian memicu sorotan publik.

Kawendra menilai dugaan tersebut perlu diperiksa dari sejumlah aspek, mulai dari perlindungan konsumen hingga etika pemasaran. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah promosi dan distribusi produk memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ayat Al-Quran digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini sudah menyentuh sensitivitas agama dan etika bisnis,” kata Kawendra di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pemasaran tersebut melanggar aturan perlindungan konsumen atau ketentuan mengenai peredaran dan promosi minuman beralkohol.

Karena itu, ia meminta BPKN memeriksa materi promosi serta konteks kegiatan yang terekam dalam video. Kementerian Perdagangan juga diminta mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk jika pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Kawendra menilai respons terhadap kasus tersebut tidak cukup berhenti pada klarifikasi apabila pelanggaran terbukti. Ia meminta regulator menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi,” ujarnya.

Batas Kreativitas Pemasaran

Menurut Kawendra, dunia usaha tetap membutuhkan ruang untuk berinovasi. Namun, aktivitas komersial memiliki batas ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.

Ia meminta pelaku usaha menerapkan prinsip responsible marketing. Penggunaan simbol, ayat, atau identitas keagamaan untuk kepentingan komersial, kata dia, perlu mempertimbangkan konteks dan kepatutan.

“Jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan,” kata Kawendra.

Ia berharap dugaan tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar materi promosi tidak memanfaatkan identitas keagamaan secara tidak pantas. Menurut dia, kepastian mengenai fakta dan respons regulator penting untuk menentukan tindak lanjut.

“Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” ujarnya.

Sampai saat ini, bahan yang beredar ke publik berupa rekaman video dan narasi yang menyertainya di media sosial. Belum ada penjelasan dalam bahan tersebut mengenai identitas orang yang membaca ayat, konteks kegiatan, maupun keterangan resmi penyelenggara festival atau pihak Newport.

Karena itu, dugaan penggunaan ayat Al-Quran sebagai syarat memperoleh minuman masih memerlukan verifikasi. Pemeriksaan regulator akan menjadi penting untuk memastikan peristiwa, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. ANTARA

Baca Juga: DPR Apresiasi Kinerja BP Batam, Dukung Program Strategis 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait