Data tanah dan pajak selama ini belum selalu sama. Integrasi ditargetkan mendongkrak PAD tanpa menaikkan tarif.
JAKARTA (gokepri) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dengan NOP PBB untuk menyamakan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kebijakan itu diarahkan untuk menutup perbedaan data luas bidang tanah yang selama ini membuat basis pengenaan PBB tidak selalu sesuai dengan catatan pertanahan.
Baca Juga: Ekonomi Kepri Tumbuh di Atas Rata-rata Sumatera, Apa Penopangnya?
Integrasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diperintahkan membuat perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan NIB dan NOP.
NIB merupakan identitas bidang tanah dalam administrasi pertanahan, sedangkan NOP menjadi identitas objek dalam administrasi PBB. Perbedaan keduanya dapat membuat pemerintah daerah memiliki data yang tidak sepenuhnya sama dengan catatan pertanahan.
Nusron mengatakan perbedaan itu antara lain terlihat pada luas bidang tanah. Data PBB dalam sejumlah kasus tercatat lebih kecil dibandingkan luas bidang tanah yang tercantum dalam NIB.
Masalah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ketidaksamaan data dapat mempengaruhi akurasi pengelolaan PBB sekaligus penerimaan daerah dari pajak tersebut.
Karena itu, integrasi NIB dan NOP diarahkan agar Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya integrasi ini, semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan datanya,” kata Nusron.
Menurut dia, sinkronisasi juga akan membuat informasi mengenai luas bidang tanah dan tarif pajak lebih mudah ditelusuri. Data Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan tidak lagi berjalan dengan basis yang berbeda.
Pemerintah telah menerapkan integrasi tersebut di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dari penerapan itu, PAD yang bersumber dari PBB disebut meningkat dalam dua tahun.
Kenaikan tersebut terjadi karena terdapat data PBB yang sebelumnya tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data bidang tanah dalam NIB. Setelah kedua data diselaraskan, basis objek pajak menjadi lebih sesuai dengan kondisi pertanahan.
Nusron mengklaim penerapan NIB dan NOP dapat meningkatkan PAD dari PBB setidaknya dua kali lipat tanpa menaikkan tarif pajak.
“Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa menaikkan tarif,” ujar Nusron.
Klaim itu menunjukkan pemerintah membidik persoalan pada basis data, bukan tarif pajak. Dengan data objek pajak yang lebih lengkap dan seragam, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari objek yang sudah ada.
SEB tersebut tidak berhenti pada penyamaan basis data. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus menerjemahkan kebijakan itu melalui perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.
Dari proses itu, data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat tersinkronisasi untuk memperbaiki pelayanan sekaligus pengelolaan PBB. Pemerintah juga menargetkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan bagi masyarakat. ANTARA
Baca Juga: Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp120 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









