Banyak daerah kesulitan membayar gaji PPPK. DPR dan pemerintah menyiapkan pembenahan tata kelola.
JAKARTA (gokepri) – Pemerintah dan DPR menyiapkan pengaturan ulang tata kelola pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah ini ditempuh setelah banyak pemerintah daerah mengeluhkan beban anggaran akibat penumpukan pegawai.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut dia, pembenahan dibutuhkan agar pengangkatan PPPK tidak kembali membebani keuangan daerah.
Baca Juga: Jumlah PPPK Pemko Batam Lebih Banyak dari PNS, Gaji Dipastikan Aman hingga 2027
“Soal PPPK sebenarnya kami sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” kata Dasco usai menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Dasco, pola pengangkatan PPPK selama ini kerap terjadi setelah pemilihan kepala daerah. Dari kondisi itu, sejumlah daerah menghadapi penumpukan pegawai yang kemudian menekan ruang fiskal.
Karena itu, kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan PPPK dinilai perlu ditata kembali agar penambahan pegawai berlangsung sesuai kemampuan anggaran.
“Kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah mungkin perlu kita benahi tata kelolanya supaya tidak terjadi penumpukan honorer atau PPPK baru di daerah,” ujarnya.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga dihadiri kepala daerah dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat digelar pada masa reses karena persoalan hubungan pusat dan daerah memerlukan penyelesaian segera.
Komisi II memfasilitasi pembahasan tiga isu utama, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Hari ini kami ingin mendengarkan keluh kesah yang mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya pada level kabupaten dan kota dulu,” kata Rifqi.
Sebelumnya, Rifqi mengungkapkan Komisi II telah memetakan sekitar 39 kabupaten dan kota yang diperkirakan memerlukan bantuan APBN untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
Menurut dia, skema bantuan masih dibahas, antara lain melalui penambahan transfer ke daerah (TKD) atau perluasan dana alokasi umum yang dapat dipakai membiayai gaji PPPK.
Transfer Daerah Jadi Opsi Sementara
Persoalan fiskal daerah juga mendapat sorotan kalangan ekonom. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai tambahan transfer ke daerah merupakan solusi jangka pendek agar operasional pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan.
Menurut Yusuf, banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal pada anggaran 2026, terutama untuk memenuhi belanja pegawai dan layanan dasar.
Namun, ia mengingatkan tambahan dana dari pusat tidak menyelesaikan akar persoalan. Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat masih tinggi karena kapasitas pendapatan asli daerah belum berkembang optimal.
Karena itu, Yusuf menyarankan tambahan TKD disertai indikator kinerja, pengawasan penggunaan anggaran, dan upaya memperkuat PAD melalui optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, serta kerja sama investasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berencana menambah alokasi TKD bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran membiayai belanja wajib. Rencana tersebut masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. ANTARA
Baca Juga: PPPK Beban APBD, Masa Transisi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









