Mengapa Ojek Daring Menolak Status sebagai Pelaku UMKM?

Tarif ojek online naik
Driver gojek. Foto: istimewa

JAKARTA (gokepri) – SPAI menilai KUR bukan kebutuhan utama pengemudi ojol. Serikat pekerja meminta pemerintah menjamin keselamatan dan kepastian pendapatan.

Pengemudi ojol menolak rencana pengelompokan mereka sebagai pelaku UMKM dan meminta pemerintah memperkuat perlindungan sebagai pekerja. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai kepastian pendapatan, jam kerja, keselamatan, dan jaminan sosial lebih mendesak daripada akses KUR.

Perdebatan itu muncul setelah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyebut status UMKM dapat membuka akses pembiayaan bersubsidi bagi pengemudi ojol.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM, Bisa Akses KUR

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan salah satu manfaat status UMKM adalah kesempatan memperoleh Kredit Usaha Rakyat atau KUR tanpa jaminan.

“Kalau dia bukan UMKM tidak bisa,” ujar Loto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut Loto, penerima KUR bersubsidi memang dibatasi bagi UMKM. Karena itu, apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai UMKM setelah dasar legalitasnya tersedia, mereka dapat menjadi penerima pembiayaan tersebut dengan memenuhi persyaratan administratif.

Namun, skema itu mendapat penolakan dari SPAI. Serikat menilai persoalan utama pengemudi bukan akses pinjaman, melainkan perlindungan atas pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan mereka.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan rata-rata pendapatan pengemudi ojol kini sekitar Rp100 ribu per hari. Untuk memperoleh pendapatan tersebut, pengemudi disebut bekerja lebih dari delapan jam, bahkan bisa mencapai 17 jam sehari.

Kondisi itu, menurut SPAI, menunjukkan kebutuhan utama pengemudi adalah kepastian dan perlindungan kerja. Data tentang kondisi pekerja platform juga telah dikaji sejumlah lembaga, antara lain Litbang Kompas, Institute for Demographic and Poverty Studies atau IDEAS, dan Kementerian Perhubungan.

Lily menilai perlindungan tersebut semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja,” kata Lily saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Perpres 27/2026 sendiri telah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Regulasi itu antara lain mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. (Detik60⁠)

Karena itu, perdebatan kini bergeser pada bagaimana status dan hak pengemudi diterjemahkan dalam kebijakan lanjutan pemerintah. Bagi SPAI, menyebut pengemudi sebagai pelaku UMKM berisiko menggeser mereka dari kerangka perlindungan ketenagakerjaan.

SPAI menilai perubahan status dari pekerja menjadi pelaku UMKM atau mitra dapat menghilangkan sejumlah hak dasar ketenagakerjaan.

Hak tersebut mencakup upah minimum provinsi yang layak, pembatasan jam kerja maksimal delapan jam sehari, serta hak atas upah lembur. Pengemudi juga berisiko kehilangan waktu istirahat dua hari dalam sepekan.

Hak cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Begitu pula perlindungan bagi pekerja disabilitas serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Selain itu, perubahan status berimplikasi pada hak membentuk serikat pekerja, berunding secara bipartit atau tripartit, hingga hak mogok kerja.

“Pemaksaan status jadi UMKM bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” ujar Lily.

Menurut SPAI, persoalan jam kerja menjadi salah satu alasan utama penolakan tersebut. Tanpa batas kerja yang jelas, pengemudi berpotensi memperpanjang waktu di jalan demi mengejar pendapatan.

Risikonya tidak hanya menyangkut pendapatan, tetapi juga keselamatan. Pengemudi yang bekerja hingga 17 jam sehari dinilai lebih rentan mengalami kecelakaan karena beban kerja melampaui kemampuan fisik.

Kementerian UMKM menempatkan akses pembiayaan sebagai salah satu manfaat apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Loto menjelaskan KUR bersubsidi hanya tersedia bagi UMKM. Karena itu, status UMKM menjadi salah satu dasar agar pengemudi dapat mengakses pembiayaan tersebut.

Namun, pemerintah masih menunggu dasar legalitas untuk menentukan status tersebut. Setelah dasar hukum tersedia, pengemudi yang memenuhi persyaratan administratif dapat menjadi calon penerima KUR.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online memasuki tahap finalisasi. Regulasi tersebut juga dimaksudkan sebagai payung hukum pembagian tugas dan kewenangan antarkementerian.

Dalam skema itu, Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang. Adapun tarif layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

SPAI membantah klaim bahwa skema pembiayaan tersebut merupakan aspirasi asosiasi pengemudi ojol. Lily mengatakan kebutuhan yang disampaikan pekerja di lapangan lebih berkaitan dengan perlindungan kerja dan jaminan sosial.

SPAI juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan pengemudi melalui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

Konvensi tersebut diadopsi dalam International Labour Conference ke-114 di Jenewa pada Juni 2026. ILO menyebut Konvensi 193 sebagai standar internasional pertama yang secara khusus ditujukan bagi pekerjaan dalam ekonomi platform. (Labour Review⁠)

Bagi SPAI, standar tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aturan nasional agar perlindungan tidak berhenti pada status formal pengemudi sebagai mitra atau pelaku usaha.

“SPAI mendesak agar aturan tersebut segera diadopsi ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Lily.

SPAI meminta aturan itu mencakup pengemudi ojol, taksi daring, hingga kurir kargo. Mereka juga mendesak pemerintah mengakui pengemudi transportasi berbasis aplikasi sebagai pekerja dalam kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan. BLOOMBERG TECHNOZ

Baca Juga: Kolaborasi BPJS–Gojek, Jamin Pengemudi Mitra Masuk Program JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait