BATAM (gokepri) – BP Batam meminta pelaku usaha menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 dan memberikan data secara lengkap. Jaminan kerahasiaan menjadi kunci agar pemerintah memperoleh gambaran ekonomi Batam yang utuh.
Kekhawatiran mengenai kerahasiaan data dijawab dengan jaminan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, meminta masyarakat Kota Batam tidak ragu menerima petugas sensus. Menurut dia, data yang diberikan responden digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan. “Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas,” kata Ariastuty Senin, 10 Agustus 2026.
Sensus Ekonomi 2026 menjadi salah satu sumber data untuk memetakan aktivitas dan kondisi ekonomi serta usaha di Batam. Hasil pendataan itu diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai dinamika perekonomian daerah.
Baca Juga: Suka Duka Petugas Sensus Regsosek, Ditolak Orang Kaya sampai Digigit Anjing
Data tersebut kemudian dapat menjadi pijakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan menyusun perencanaan pembangunan ekonomi. Bagi pelaku usaha, informasi ekonomi juga dapat digunakan untuk membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, dan menyusun strategi pengembangan usaha.
Sensus Ekonomi merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia. BPS menyelenggarakannya setiap sepuluh tahun untuk menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.
Pada 2026, pendataan berlangsung sejak Mei hingga Agustus. Prosesnya terdiri atas pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara door to door.
BP Batam menilai kualitas hasil sensus sangat bergantung pada kesediaan masyarakat dan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan lengkap. Tanpa partisipasi responden, gambaran mengenai aktivitas ekonomi Batam berisiko tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Karena itu, BP Batam mengajak masyarakat menerima petugas ketika pendataan berlangsung. Informasi yang diberikan diharapkan sesuai dengan kondisi usaha agar basis data ekonomi yang terbentuk dapat digunakan secara optimal.
Keraguan responden mengenai penggunaan informasi usaha menjadi salah satu hal yang perlu dijawab dalam pendataan. Ariastuty mengatakan masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman ketika memberikan informasi kepada petugas sensus.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Kewajiban serupa berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
“Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” ujar Ariastuty.
Menurut dia, kelengkapan data akan membantu pemerintah melihat kondisi Batam secara lebih menyeluruh. Pemerintah kemudian dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar menentukan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, pelaku usaha dapat memanfaatkan gambaran ekonomi tersebut untuk memahami perubahan pasar dan peluang investasi. Data yang lebih lengkap juga dapat mendukung penyusunan strategi pengembangan usaha.
BP Batam karena itu meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas mendatangi tempat usaha. Partisipasi responden menjadi bagian penting untuk membangun basis data ekonomi yang kuat dan mendukung daya saing Batam.
“Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik dasar menentukan arah pembangunan Batam,” kata Ariastuty.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Karimun Jadi Promotor Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









