BATAM (gokepri) – Polisi mengamankan 51 ayam Bangkok dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan melalui jalur laut Batam. Tiga tersangka dijerat aturan karantina dengan ancaman 10 tahun penjara.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan tersebut. Sebanyak 51 ayam, terdiri atas 26 jantan dan 25 betina, ditemukan dalam 38 kotak di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Nongsa.
Penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung pada 28 Juli 2026. Polisi kemudian menyerahkan ayam-ayam tersebut kepada Balai Karantina Kepri di Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: 320 WNA Terlibat Jaringan Judol di Hayam Wuruk, Ini Penjelasan Menteri Imipas
Satu dari 25 ayam betina ditemukan mati. Polisi menyebut seluruh ayam dibawa dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan ayam masuk melalui jalur laut sebelum diamankan di kawasan Nongsa.
DLW diduga menerima kiriman 51 ayam tersebut dari Malaysia. Sementara DH berperan sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi seluruh ayam.
Polisi juga menetapkan TEY sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara pemilik barang berinisial JW, yang disebut sebagai warga negara asing, masih dalam penyelidikan.
Menurut Andyka, ayam tersebut rencananya dikirim kembali melalui jalur distribusi ke Tarakan. Tujuan pengiriman itu membuat Batam berfungsi sebagai titik transit sebelum unggas diteruskan ke wilayah lain.
Balai Karantina Kepri kemudian memeriksa kondisi kesehatan ayam melalui laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat.
Namun, hasil pemeriksaan kesehatan tidak menghapus persoalan dokumen karantina. Puluhan ayam itu tetap tidak memiliki sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan kondisi tersebut membuat penanganan barang bukti harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Karantina.
“Menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan,” kata Hasim.
Namun, pemusnahan belum menjadi keputusan akhir. Karantina Kepri masih menunggu proses pengadilan sebelum menentukan nasib 51 ayam tersebut.
Posisi ayam sebagai barang bukti kini berada di Balai Karantina Kepri. Lembaga itu juga berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri selama proses hukum berlangsung.
Polisi menjerat DLW, DH, dan TEY dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka juga dijerat Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Karantina Kepri akan berperan sebagai tenaga ahli dalam proses persidangan. Hasim mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan penyidik agar perkara segera masuk ke tahap pengadilan.
“Barang bukti ada di kami dan kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan,” ujar Hasim.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keterlibatan JW yang disebut sebagai pemilik barang. Nasib 51 ayam Bangkok tersebut juga menunggu keputusan pengadilan, termasuk kemungkinan pemusnahan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal. ANTARA
Baca Juga: PT Timah Dukung Peternakan Ayam Kelompok Usaha Unggas Sejahtera di Kuba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









