Ultimatum untuk Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Bintan

pabrik kosmetik ilegal di bintan
Kepala BPOM Tanjungpinang Irdiansyah. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang berencana memanggil paksa terhadap Kr, pemilik pabrik kosmetik ilegal di Bintan, Kepulauan Riau. Kr diduga menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM dan melakukan produksi di rumahnya.

Kepala BPOM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Kr untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

“Tapi sampai sejauh ini belum ada balasan dari dua pemanggilan yang sudah dikirim beberapa hari lalu,” katanya, Senin (29/4/2024).

Irdiansyah menjelaskan, jika Kr tidak merespons pemanggilan ketiga yang akan dikirimkan pada hari ini, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.

Sebelumnya, pada 23 April 2024, Tim gabungan Balai POM Tanjungpinang telah melakukan penggeledahan di rumah Kr di Perumahan Citra Onix, Tanjunguban Selatan, Bintan Utara. Sebanyak 80 barang bukti, termasuk bahan baku kosmetik, alat-alat produksi, dan kosmetik yang belum dikemas, disita dari lokasi tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan atas informasi adanya toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM dan diproduksi di Tanjunguban. Tim BPOM langsung menuju toko kosmetik di Jalan Permaisuri Tanjunguban dan kemudian ke rumah Kr.

“Setelah menunggu tiga jam karena tidak dibukakan pintu oleh Kr, tim akhirnya berhasil masuk dan melakukan penggeledahan,” jelas Irdiansyah.

Irdiansyah menambahkan, barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium untuk mengetahui apakah ada bahan berbahaya di dalamnya.

Penulis: Engesti Fedro

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

BAGIKAN