Tanjungpinang (gokepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Rumah Cantik (TRC) atau Produsen Skincare di Bintan, Kiki Riana.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan pembacaan praperadilan oleh pihak TRC. Termasuk aturan yang dilanggar oleh Loka Pom Tanjungpinang saat melakukan penyitaan. Kepala Loka Pom Tanjungpinang Irdiansyah turut hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum TCR, Ahmad Fidyani mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Loka POM di rumah kliennya melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Bintan Tuntut Loka POM ke Pengadilan
Ia mengatakan masih akan melanjutkan sidang praperadilan Rabu 8 Mei 2024 dengan mendengar jawaban dari pihak Loka Pom Tanjungpinang.
“Jadi sidang perdana sudah mulai besok lanjut lagi,” kata dia Selasa 7 Mei 2024.
Ia menjelaskan, sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. “Hari Senin semua bukti kami bawa untuk menguatkan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah tak ingin bicara banyak saat ditanya soal sidang perdana yang dijalankan. Namun pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tim Rumah Cantik (TRC), pemilik pabrik kosmetik ilegal di Bintan.
“Tentu kami siap. Itu kan temuan makanya kami sita,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti