Rumah di Bintan Jadi Tempat Pembuatan Kosmetik Ilegal

pembuatan kosmetik ilegal bintan
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah. Foto: Gokepri.com/Engesti

Bintan (gokepri.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama tim gabungan mengeledah salah satu rumah yang berada di depan Komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa 23 April 2024.

Rumah yang digeladah BPOM itu diduga menjadi tempat pembuatan kosmetik ilegal. Loka POM Tanjungpinang, menyinta 80 pcs kosmetik beserta alat bukti.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pemilik usaha kosmetik itu berinisial KR. KR sempat tidak kooperatif saaf tim gabungan meminta keterangan di Tim Rumah Cantik (TRC) miliknya.

Baca Juga: Merek China Dominasi Produk Makanan dan Kosmetik Ilegal di Batam

“Kami menunggu hampir 3 jam. Jadi langsung kami periksa. Sejumlah barang seperti bahan baku lotion dan alat-alat lainnya yang terindikasi bahan skincare diamankan,” kata dia saat ditemui di Tanjungpinang, Rabu 24 April 2024.

Ia memastikan, tidak ada izin BPOM terhadap produk tersebut. Ia khawatir, bahan kosmetik itu berbahaya jika digunakan jangka panjang. Produk yang diproduksi sendiri adalah produk dari China yang bermerk dan di repacking menjadi produk yang lebih kecil.

“Sehingga kami amankan dan akan kami periksa kandungan produk ini seperti apa, apakah ada bahan berbahaya atau tidak. Misalnya seperti merkuri atau mungkin seperti hydroquinone dan lainnya, akan kami cek dulu,” terangnya.

” Laporan dari pengguna kosmetik sampai saat ini belum ada,” kata dia.

Ia menjelaskan, pemilik skincare diduga sudah melakukan penjualan produk sejak tahun 2021, namun sejak tahun 2023 lalu izinnya sudah habis dan tidak berlaku lagi.

Saat disinggung total keuntungan KR dalam memperjual belikan produknya, dirinya belum dapat menyampaikan hal itu karena masih menunggu keterangan lebih lanjut.

“Kita masih menunggu untuk keterangannya berapa keuntungannya. Sedangkan untuk lokasi penjualannya itu masih di wilayah Bintan, Batam, Tanjungpinang dan Riau, karena di daerah ini menurut informasi awalnya ada beberapa resellernya,” ujarnya.

KR akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yaitu setiap produk farmasi harus memenuhi standar mutu tertentu.

“Ini jelas tidak diperbolehkan. Karena untuk produk kosmetik harus diproduksi skala pabrik dan berizin lengkap sesuai prosedur tata kosmetik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait