Dua polisi diproses pidana. Enam lainnya diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dan pengawasan.
JAKARTA (gokepri) – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate menyeret delapan anggota Polri. Bareskrim Polri tak hanya mengusut pelaku yang diduga mengedarkan narkotika, tetapi juga menelusuri tanggung jawab atasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap delapan polisi yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan etomidate. Tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, sedangkan satu anggota lainnya bertugas di Polda Aceh.
Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba yang dipimpin Komisaris Besar Handik Zusen dan Komisaris Besar Kevin Leleury.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” kata Eko, Selasa, 28 Juli 2026.
Perkara yang diselidiki meliputi dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen menjelaskan, dari delapan polisi yang diamankan, dua orang telah diproses secara pidana karena diduga menjadi pelaku peredaran etomidate. Keduanya adalah seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan berinisial MR dan seorang anggota Polda Aceh berinisial DD.
Sementara itu, enam anggota lainnya untuk sementara diajukan menjalani sidang etik. Menurut Handik, dugaan pelanggaran mereka mencakup penggunaan narkotika, membeli narkotika, memberikan narkotika kepada rekan, hingga dugaan pemerasan.
“[Mereka] pemakai atau pembeli, memberikan ke rekan-rekannya, dan pemerasan,” kata Handik.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran keenam polisi tersebut. Dari proses itu, penyidik akan menentukan apakah ada di antara mereka yang juga memenuhi unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan dari pelanggaran etik menjadi proses pidana.
Peran Kasat Masih Didalami
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu anggota yang diperiksa dalam ranah etik adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman. Ia diperiksa karena diduga lalai mengawasi bawahannya yang justru diduga terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Namun, penjelasan mengenai posisi Pardiman berbeda antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyatakan Pardiman tidak termasuk dua tersangka yang diproses pidana dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, yang menjadi tersangka pidana hanya MR dan DD.
“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.
Meski tidak diproses sebagai tersangka, Pardiman bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan difokuskan pada aspek pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan atau waskat.
“Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan,” kata Budi.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Edison Isir memastikan seluruh proses pidana maupun etik akan berjalan sesuai ketentuan. Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Johnny.
Ia menegaskan pimpinan Polri telah memerintahkan agar tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Karena itu, pemeriksaan terhadap anggota justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat untuk menjaga integritas institusi.
Hingga Selasa, 28 Juli 2026, penyidik Bareskrim masih mendalami peran enam polisi yang baru menjalani pemeriksaan etik. Hasil pendalaman tersebut akan menentukan apakah perkara berhenti pada pelanggaran disiplin dan etik atau berkembang menjadi proses pidana. ANTARA
Baca Juga: Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









