Temuan Beruntun Vape Anestesi

Vape etomidate anestesi
Temuan pod vape berisi obat anestesi, etomidate. Foto: Straites Times

BATAM (gokepri) – Pengungkapan ribuan pod rokok elektrik atau vape berisi zat etomidate di Batam berlangsung beruntun tujuh bulan terakhir. Pola kasusnya menunjukkan penyelundupan ini terorganisir lintas negara. Jaringannya memanfaatkan celah pengawasan pelabuhan.

Awal tahun, 6 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menciduk dua warga Indonesia berinisial H dan SL di kawasan Jodoh, Batam. Mereka kedapatan menyimpan 176 refill pod bermerek Richard Mille, cairan rokok elektrik yang dikemas dengan desain bergambar jam tangan mewah. Setiap satuan dijual Rp2 juta. Empat varian rasa ditemukan dalam refill pod tersebut, yaitu raspberry, grape (anggur), strawberry, dan strawberry kiwi.

Laboratorium Forensik Riau memastikan kandungan pod itu adalah etomidate, obat bius intravena untuk anestesi yang penggunaannya hanya sah di rumah sakit. Efeknya menyerupai narkotika. “Efeknya seperti narkoba, nge-fly dan menimbulkan kecanduan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Polisi Anggoro Wicaksono, saat rilis kasus awal Januari.

refill vape mengandung obat keras
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan refill vape mengandung obat keras dalam rilis di Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Foto: ANTARA

Setengah tahun berselang, kasus serupa kembali terungkap, tapi skalanya lebih besar. Pada 29 Juni, Polda Kepri membongkar penyelundupan 3.205 unit liquid vape dari Malaysia. Dari penyelidikan, alurnya melibatkan kurir asal Singapura, penerima di Batam, hingga seorang staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, berinisial EMS. Tersangkanya ada lima orang.

EMS diduga membantu meloloskan barang itu melalui jalur resmi di Pelabuhan Internasional Batam Center. Sebagai imbalan, ia menerima Rp15 juta dari total Rp20 juta upah yang disiapkan ZD, warga Singapura yang sudah tiga kali menyelundupkan cairan etomidate ke Batam. Dua penyelundupan pertama lolos, baru pada percobaan ketiga polisi berhasil menggagalkan.

Dari apartemen ZD di kawasan Lubuk Baja, polisi menemukan ribuan liquid vape tersimpan dalam tas besar warna hitam. Jaringan ini terhubung ke Pekanbaru, Riau, sebagai pasar lanjutan. Atas perannya, EMS dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman penjara 5–12 tahun.

Sekitar dua pekan sebelum pengungkapan ini, pada 6 Juni, Polda Kepri menggerebek minilab yang memproduksi cairan vape etomidate. Sebanyak 225 bungkus cairan vape berbagai merek yang berasal dari Malaysia disita dalam penggerebekan. Lab berlokasi di kawasan Harbour Bay, Jodoh.

Kapolda Kepri, Irjen Polisi Asep Safrudin, menyebut kasus itu langka karena biasanya Batam menjadi jalur masuk narkoba konvensional, bukan cairan vape dengan kandungan anestesi. “Liquid vape mengandung etomidate masih langka masuk ke Kepri, khususnya Batam. Tapi kami melihat pola penyelundupan mulai terstruktur,” kata Asep dalam konferensi pers, Juli lalu.

Vape selundupan batam
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin (tengah) didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Polisi Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba selama periode 5 Juni-3 Juli di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (3/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Agustus lalu, giliran Polresta Barelang yang membongkar distribusi 887 sachet liquid vape berisi etomidate di Bengkong. Seorang tersangka berinisial J ditangkap. Dari pengakuannya, 123 sachet sudah terjual ke masyarakat Batam dengan harga Rp2 juta per unit. Ia untung hampir Rp900 ribu setiap penjualan.

“Efeknya mirip narkotika, fly sekitar 25 menit, sangat berbahaya bila disalahgunakan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Zaenal Arifin.

Polisi menilai jaringan ini menggunakan pola distribusi tertutup, dari orang ke orang, tidak melalui toko resmi. Harga yang jauh lebih tinggi dibanding rokok elektrik biasa menjadi penanda. Produk itu beredar di klub malam dan tempat hiburan “Cara penjualannya bisa jadi petunjuk. Vape etomidate dijual dari orang ke orang, tidak lewat toko resmi,” tambah Anggoro.

Sejak Januari hingga September 2025, kepolisian sudah menyita total 4.693 pod vape etomidate dalam beberapa kasus. Salah satunya penggerebekan sebuah minilab cairan vape di kawasan Harbour Bay, Batam, pada Juni.

Kasus Vape Sinte Gorilla

Sinte gorila
Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri memeriksa seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial SYL, tersangka penyalahgunaan liquid vape mengandung narkotika jenis sinte gorila, di Batam, Selasa malam, 26 Agustus 2025. Foto: Polda Kepri

Berbeda dari temuan vape etomidate, polisi juga mengungkap vape yang berisi kandungan narkotika. Seorang pria asal Malaysia ditangkap di Batam karena menyelundupkan narkotika dalam bentuk liquid vape. Polisi menemukan sebelas cartridge berisi cairan sinte gorila, zat psikoaktif berbahaya yang dikemas rapi menyerupai produk rokok elektrik.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 26 Agustus 2025, di Perumahan Taman Buana Vista, Batam Kota. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menyebut, tersangka berinisial SYL, 44 tahun, diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00.

“Modusnya cukup rapi, cairan narkotika disuntikkan ke cartridge vape dan dijual,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Rabu (28/8).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sebelas cartridge merk SP2S V2, dua ponsel, serta sebuah kotak hijau tempat penyimpanan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, SYL mengaku mendapatkan cairan itu dari seorang rekan di Malaysia berinisial C, yang kini buron.

Polisi mendapati pelaku sudah menyuntikkan narkotika ke 20 cartridge. Sebagian sudah dijual, sebagian digunakan sendiri, dan sisanya berhasil disita.

Hasil uji laboratorium forensik di Pekanbaru memastikan liquid tersebut mengandung narkotika golongan I jenis sinte gorila. Menurut polisi, temuan ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang umumnya hanya melibatkan obat keras seperti etimodate. “Efek psikoaktifnya sangat kuat, jauh lebih berbahaya,” ujar Anggoro.

Obat Keras

Di Indonesia, etomidate baru diatur dalam Undang-Undang Kesehatan sebagai obat keras, bukan narkotika. Artinya, sanksi pidana terhadap pelaku lebih ringan dibanding pengedar sabu atau ekstasi. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Singapura.

Agustus lalu, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan pemerintahnya kini memperlakukan vape sama kerasnya dengan narkoba. “Selama ini vaping diperlakukan seperti tembakau, paling hanya denda. Itu tidak lagi memadai. Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba,” kata Wong dalam pidato kenegaraan.

Otoritas kesehatan Singapura menemukan sepertiga vape ilegal yang disita mengandung etomidate. Mereka menyebut penyalahgunaan zat ini berisiko menimbulkan halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ permanen.

Batam, sebagai kota pelabuhan yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Malaysia, menjadi lintasan ideal pasar gelap vape etomidate. Penyusupan melalui jalur resmi pelabuhan menunjukkan adanya celah pengawasan. Dari kasus EMS, aparat pelabuhan ternyata bisa tergiur imbalan untuk meloloskan barang berbahaya.

Polisi masih menelusuri jaringan pemasok luar negeri yang memasukkan cairan tersebut ke Kepri. Sementara di pasar lokal, tingginya harga jual menunjukkan target konsumen berasal dari kelompok tertentu yang rela membayar mahal untuk sensasi seperti narkoba.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait