KPK menyita dokumen layanan pertanahan. Penyidik juga menelusuri setoran Rp10 miliar.
JAKARTA (gokepri) – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk tidak hanya menyentuh proses penerbitan hak atas tanah. KPK kini menelusuri layanan pertanahan di ATR/BPN serta dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan.
Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal dan sejumlah ruangan direktorat di kantor ATR/BPN. Penyidik menyasar ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Salah satu ruangan yang diperiksa adalah milik Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Lampri merupakan salah satu dari delapan orang yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 8 Orang Tersangka OTT KPK di BPN Bogor, Rp106,3 M Disita
Dua ruangan lainnya merupakan ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga memeriksa sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan. KPK menyatakan penyidik masih menyesuaikan langkah berikutnya dengan kebutuhan penyidikan.
“Ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Materi itu berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang tersedia di Kementerian ATR/BPN.
Dokumen tersebut akan membantu penyidik melihat bagaimana layanan pertanahan berjalan dalam perkara yang sedang mereka tangani. KPK juga akan menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini untuk melihat siapa saja pihak yang punya peran krusial,” ujar Budi.
Penelusuran itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta. KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain dalam jumlah cukup besar yang juga perlu ditelusuri.
Salah satu transaksi yang kini menjadi perhatian penyidik mencapai Rp10 miliar. Uang tersebut tercatat masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026, atau sepekan sebelum KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek.
Arif merupakan mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK masih mencari tahu dari pihak mana uang Rp10 miliar itu berasal.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi.
KPK memasukkan Arif dalam kelompok dugaan penerimaan lain. Penyidik menduga uang yang diterimanya berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
KPK belum mengungkap bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang dimaksud. Penyidik juga belum menjelaskan hubungan antara transaksi Rp10 miliar itu dengan layanan atau keputusan tertentu di lingkungan ATR/BPN.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, perantara swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron Wahid.
Empat tersangka pertama ialah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Empat lainnya ialah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. ANTARA
Baca Juga: 20 Koper Uang dalam OTT KPK di HGB Bogor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







