Delapan rumah berdiri di lahan alokasi PT JPP. Warga perlu memeriksa status lahan sebelum membeli lahan.
BATAM (gokepri) – Penertiban delapan rumah di Kelurahan Mangsang, Sagulung, Batam, mengingatkan warga tentang risiko menempati hunian di atas lahan beralokasi. Sebelum membeli kavling atau membangun rumah, masyarakat perlu memastikan status dan peruntukan lahan agar tidak menghadapi persoalan administratif di kemudian hari.
Tim Terpadu Kota Batam menertibkan delapan rumah tersebut pada Kamis (17/9/2026). Tim yang terdiri atas Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri menyasar hunian yang berdiri di atas lahan alokasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).
Baca Juga: DPRD Batam Dorong Rusunami untuk Warga Permukiman Rumah Liar
Penertiban itu berlangsung sebagai bagian dari penataan kawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan di Batam. Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam I Gede Putu Dedy Ujiana memimpin pelaksanaan penertiban.
Proses tersebut memiliki rangkaian peringatan administratif yang berlangsung sejak Mei 2025. Penerima alokasi lahan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Penertiban sebelum tim turun ke lokasi.
Sebelum penertiban, penerima alokasi juga menempuh dialog dengan warga dan menawarkan sagu hati. Namun, delapan rumah itu tetap masuk dalam penertiban pada Kamis tersebut.
Di lokasi, Tim Terpadu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat untuk menjaga proses tetap tertib dan suasana kondusif. Pendekatan itu menjadi bagian dari penataan kawasan, selain penertiban pemanfaatan lahan. “Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib,” kata Putu.
Menurut Putu, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lahan, tetapi juga komunikasi dengan masyarakat. Pemahaman bersama mengenai peruntukan lahan menjadi bagian dari proses penataan kawasan secara terencana.
Bagi warga yang sedang mencari hunian, persoalan status lahan menjadi informasi penting sebelum transaksi atau pembangunan rumah. BP Batam mengimbau masyarakat memilih hunian dan kavling secara resmi serta menggunakan lahan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memeriksa status serta informasi lahan sebelum membeli atau menempati hunian. Pengecekan dapat dilakukan langsung di kantor BP Batam atau melalui layanan KSB di nomor +62 811-7704-771.
Baca Juga: Penertiban Ruli Batam, Rusun Jadi Opsi Hunian Warga Terdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









