Dua Nyawa Melayang, Tiga Orang Jadi Tersangka Bentrokan Setokok

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan konflik lahan di Pulau Setokok, Batam.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait bentrokan konflik lahan di Pulau Setokok yang menewaskan dua orang. Foto: Polresta Barelang

BATAM (gokepri) – Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan konflik lahan di Pulau Setokok, Batam, yang menewaskan dua orang. Penetapan itu muncul setelah polisi memeriksa 16 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua senapan angin dan sebuah tombak.

Bentrokan terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Senin (14/9/2026). Peristiwa tersebut juga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.

Polisi mengaitkan bentrokan dengan persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama. Sebelum bentrokan pecah, kepolisian telah beberapa kali mempertemukan pihak-pihak yang berselisih melalui proses mediasi.

Baca Juga: Kapolda Kepri Ingatkan Warga Tak Terprovokasi Usai Bentrokan Setokok

Kapolresta Barelang Kombes Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara setelah memeriksa para saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan, telah kami tetapkan tiga orang tersangka,” kata Anggoro di Batam, Selasa (15/9/2026).

Ketiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Polisi mengaitkan ketiganya dengan peran berbeda dalam rangkaian bentrokan tersebut.

Menurut polisi, RS diduga menembakkan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidikkan senjata itu ke arah korban.

SH memiliki sangkaan berbeda. Polisi menduga ia membawa senjata tajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melawan serta menyerang kelompok yang merusak pagar seng di lokasi.

Perbedaan peran tersebut membuat polisi menerapkan pasal yang berbeda terhadap para tersangka. Untuk RS dan P, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti dari perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dua pucuk senapan angin, satu tombak dari kayu nibung, serta satu telepon seluler milik tersangka.

Ads bp batam 2026 baru

Untuk SH, polisi menjeratnya dengan ketentuan KUHP mengenai penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Pasal lain yang dikenakan berkaitan dengan dugaan hasutan agar orang lain melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi belum menganggap perkara ini selesai dengan penetapan tiga tersangka. Anggoro mengatakan penyidik masih mencari kemungkinan keterlibatan orang lain dalam bentrokan tersebut.

“Kami akan kembangkan penyelidikan ini apabila ditemukan adanya pelaku lainnya,” katanya.

Pengembangan perkara menjadi penting karena bentrokan melibatkan dua kelompok dan menimbulkan korban jiwa. Polisi perlu mengurai rangkaian peristiwa di lokasi, termasuk peran masing-masing orang sebelum bentrokan berujung pada jatuhnya korban.

Di tengah proses tersebut, polisi juga menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan konflik lahan. Kepolisian menyatakan bentrokan tersebut tidak terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menyatakan akan menangani perkara itu secara objektif. Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan proses pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Sementara itu, persoalan lahannya sendiri sudah berlangsung cukup lama sebelum bentrokan pecah pada Senin lalu. Beberapa kali mediasi kepolisian belum menghentikan perselisihan hingga konflik kembali meletup di Jalan Trans Barelang. ANTARA

Baca Juga: Bentrokan Konflik Lahan di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait