Bentrokan Lahan Setokok Berujung Dua Perkara Pidana

Tiga tersangka dalam perkara dugaan kekerasan bentrokan perselisihan lahan di Pulau Setokok, Batam, yang ditangani Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kiri) dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic (kedua kanan) menunjukkan barang bukti yang disita oleh penyidik pada pengungkapan kasus dugaan kekerasan pada konflik lahan di Pulau Setokok Batam, Kepri, Senin (21/9/2026). Foto: Polda Kepri

BATAM (gokepri) – Perselisihan lahan di Pulau Setokok, Batam, berkembang menjadi dua perkara pidana setelah bentrokan menewaskan dua orang dan melukai tiga lainnya. Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam perkara kekerasan terhadap Kelompok 1, sementara Polresta Barelang lebih dulu menangani perkara kematian dari Kelompok 2.

Persoalan lahan menjadi latar belakang bentrokan pada 14 September 2026. Perusahaan membangun pagar seng sebagai pembatas lahan, tetapi kelompok masyarakat yang berada di sekitar lokasi memiliki klaim berbeda mengenai penguasaan dan penyelesaian ganti rugi.

Berdasarkan penyidikan sementara Polda Kepri, satu kelompok masyarakat, yang disebut Kelompok 1, menjaga lahan di sekitar pagar perusahaan. Kelompok lain, Kelompok 2, mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.

Baca Juga: Dua Nyawa Melayang, Tiga Orang Jadi Tersangka Bentrokan Setokok

Perselisihan meningkat setelah Kelompok 2 membongkar pagar seng yang telah terpasang. Peristiwa itu kemudian memicu keributan antara sejumlah orang dari kedua kelompok di lokasi lahan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi menangani dugaan kekerasan secara bersama-sama serta dugaan pelanggaran terkait senjata. Penyidik juga masih mendalami perbuatan masing-masing tersangka.

“Tiga orang sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nona di Batam, Senin 21 September 2026.

Polda Kepri menetapkan tiga tersangka berinisial PK, DB, dan MI berdasarkan laporan polisi yang dibuat para korban pada 14 September 2026. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang dari Kelompok 1 mengalami luka. Y mengalami luka akibat sabetan pada pergelangan tangan, A mengalami lebam pada wajah, pipi, dan sekitar mata, sedangkan W mengalami luka robek pada siku.

Bp batam banner link sep 2027

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Polisi Ronni Bonic menjelaskan, perkara yang ditangani Polda Kepri berkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya dirilis Polresta Barelang. Kedua penanganan itu berawal dari rangkaian bentrokan yang melibatkan dua kelompok masyarakat dalam perselisihan lahan.

“Ketiga korban membuat pengaduan dan proses penyelidikannya kemudian berjalan,” ujar Ronni.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut. Barang bukti itu mencakup sebilah parang panjang, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan barang lainnya.

Sebelum Polda Kepri merilis penetapan tiga tersangka dalam perkara kekerasan terhadap Kelompok 1, Polresta Barelang telah mengumumkan penanganan perkara pada 15 September 2026. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan H yang diduga terkait dengan meninggalnya dua orang dari Kelompok 2.

Polda Kepri menyebut perkara yang dirilisnya bermula dari laporan pihak yang mengaku menjadi korban dalam bentrokan tersebut.

Ronni menjelaskan, bentrokan terjadi setelah pagar dirusak pada 14 September 2026. Tiga orang dari Kelompok 1 kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami kepada polisi.

Kedua perkara memiliki konteks bentrokan yang berkaitan, tetapi penetapan tersangka bergantung pada dugaan perbuatan dan bukti dalam masing-masing penanganan. Polda Kepri masih mendalami perkara yang berawal dari laporan tiga korban tersebut.

Polda Kepri menjerat PK, DB, dan MI dengan Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Pasal 262 ayat (2) berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, sedangkan Pasal 307 mengatur perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Keterangan kepolisian menyebut proses pendalaman masih berlangsung. Penanganan hukum terhadap tiga tersangka tersebut berawal dari laporan korban dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan lahan menahan diri dan tidak memperluas bentrokan. Polisi meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Mari kita jaga situasi kamtibmas,” kata Ronni.

Baca Juga: Kapolda Kepri Ingatkan Warga Tak Terprovokasi Usai Bentrokan Setokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait