PNBP Sewa Perairan Tersus Batam Capai Rp18,82 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan PNBP sewa perairan Terminal Khusus secara simbolis kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan PNBP sewa perairan Terminal Khusus secara simbolis kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam kegiatan penyelesaian PNBP periode 2021–2025. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Perubahan aturan pengelolaan perairan Terminal Khusus membuat sejumlah perusahaan di Batam perlu menyelesaikan kewajiban sewa kepada negara. Pendampingan Kejaksaan Negeri Batam membantu BP Batam menuntaskan PNBP periode 2021–2025 senilai Rp18,82 miliar, dengan 111 dari 135 pemegang Tersus telah memenuhi kewajibannya hingga September 2026.

Penyelesaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut berlangsung melalui kerja sama BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam. Penyerahan secara simbolis berlangsung dalam kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam periode 2021–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan penerimaan PNBP secara simbolis kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian kewajiban sewa perairan.

Baca Juga: PNBP Naik, Fokus Anggaran BP Batam Bergeser ke Infrastruktur

Dari 135 pemegang Terminal Khusus yang menjadi objek penanganan, sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya hingga September 2026. Data tersebut menunjukkan jumlah perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, sementara 24 pemegang Tersus lainnya masih perlu mendapat kejelasan mengenai status penyelesaiannya.

“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” kata I Wayan.

Menurut I Wayan, penyelesaian PNBP tersebut berawal dari perubahan pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perubahan aturan itu menjadi dasar penataan kewajiban sewa perairan yang terkait dengan pengelolaan Tersus di Batam.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian memberikan pendampingan hukum kepada pemilik dan pengelola Terminal Khusus. Pendampingan mencakup koordinasi dan fasilitasi untuk membantu penyelesaian kewajiban PNBP.

Proses tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan pelaku usaha dalam penyelesaian administrasi penerimaan negara. Kejaksaan menyebut kerja sama itu juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan Tersus.

Bp batam banner link sep 2027

I Wayan berharap sinergi antarpihak berlanjut untuk mendukung tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan. Penyelesaian kewajiban sewa menjadi bagian dari upaya menata pengelolaan pemanfaatan perairan di Batam.

Sementara itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam dan para pelaku usaha yang terlibat dalam penyelesaian PNBP tersebut. Ia menilai penerimaan negara bukan pajak memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam.

“Optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam,” ujar Amsakar.

BP Batam mengandalkan penerimaan dari kegiatan pengusahaan sebagai salah satu sumber pendanaan berbagai program dan kegiatan. Karena itu, penyelesaian kewajiban sewa perairan Tersus berkaitan dengan pengelolaan penerimaan negara yang menjadi bagian dari tugas pengusahaan kawasan.

Amsakar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha. Menurut dia, hubungan antarpemangku kepentingan perlu terjaga untuk mendukung iklim usaha dan keberlanjutan pembangunan Batam.

Ia mengaitkan kebutuhan menjaga kerja sama tersebut dengan pertumbuhan ekonomi Batam yang mencapai 7,28 persen pada semester I 2026. Maka dari itu pentingnya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi ekonomi.

Penyelesaian PNBP sewa perairan Terminal Khusus menjadi bagian dari agenda penataan pengusahaan di Batam. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian kewajiban periode 2021–2025.

Acara itu dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), serta DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam. Pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus PNBP Batam, Mantan Direktur Bias Delta Pratama Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait