BATAM (gokepri) – Suara bising knalpot modifikasi menjadi pemicu maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga Batam. Kebiasaan ugal-ugalan ini didominasi oleh pelajar SMA yang nekat mengubah spesifikasi kendaraan mereka.
Sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2026, Polresta Barelang sudah mengangkut 267 unit sepeda motor berknalpot ‘brong’. Petugas menilang para pengendara sekaligus menahan kendaraan roda dua tersebut sebagai barang bukti di markas kepolisian. Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menyebut langkah tegas ini bertujuan mengembalikan ketenangan warga.
Tim kepolisian menyisir sejumlah jalanan aspal yang sering berubah menjadi sirkuit dadakan pada malam hari. Titik rawan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Simpang KDA, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah. Raungan mesin yang memekakkan telinga dari jalan-jalan ini sangat berpotensi memicu kecelakaan maut.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Polsek Sekupang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong
“Aksi balap liar yang saat ini masih ada di wilayah Batam tetap menjadi perhatian khusus kami,” ujar Fadli, Senin 21 September 2026. Kondisi bahaya ini memaksa aparat bertindak ekstra demi menjamin keselamatan pengguna jalan lain.
Selain menggelar patroli jalanan, aparat keamanan juga turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi para siswa. Petugas turut membagikan stiker imbauan ke berbagai bengkel agar mekanik menolak permintaan modifikasi pembuangan gas yang melanggar aturan.
Meski ratusan motor terparkir di halaman kantor polisi, petugas tidak menyita kendaraan tersebut secara permanen. Pemilik tetap bisa membawa pulang motor kesayangan mereka dengan satu syarat mutlak. Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan pemilik wajib memasang kembali knalpot bawaan pabrik sebelum mengambil motornya.
“Regulasi terkait penindakan knalpot brong ini bukan menyita motornya secara permanen, tetapi menyikapi komponen yang tidak sesuai,” katanya.
Polisi baru menyerahkan kunci kendaraan setelah sang pemilik mengganti komponen bising tersebut di tempat. Untuk mengukur batas suara secara akurat, petugas menggunakan alat khusus desibel meter guna memastikan mesin tetap dalam batas wajar.
Aturan lalu lintas nasional mematok ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu bagi pelanggar kelayakan kendaraan. Ketentuan ambang batas kebisingan ini juga sejalan dengan aturan baku dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk terkait knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur kewenangan petugas melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Mayoritas pelanggar yang terjaring razia kebisingan ini masih duduk di bangku kelas satu dan dua SMA. Karena itu, polisi meminta para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak remaja mereka saat keluar rumah. Pengawasan keluarga sangat krusial agar jalanan Batam kembali tenang dan terbebas dari raungan mesin modifikasi pelajar.
Baca Juga: Satlantas Polres Karimun Tertibkan Pemilik Knalpot Brong Lewat Cara Persuasif







