JAKARTA (gokepri) – PT PSMI menyerahkan uang Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS kepada Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. Uang itu menjadi jaminan apabila pengadilan kelak menyatakan PT PSMI menyebabkan kerugian keuangan negara.
Uang tersebut diserahkan melalui pegawai PT PSMI berinisial VRL kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik kemudian memasukkannya ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk niat baik dari perusahaan. Menurut dia, PT PSMI menyiapkan dana itu jika perkara nantinya terbukti menimbulkan kerugian negara. “Rp1 triliun ini merupakan goodwill dari PT PSMI,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 10 September 2026.
Baca Juga: DPRD Karimun Atensi Kasus Dugaan Penjualan Hutan Mangrove di Desa Sugie
Uang tersebut belum menjadi kerugian negara yang terbukti secara hukum. Kejagung baru akan menyerahkannya kepada kas negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, uang ini akan kita eksekusi,” ujar Saiful.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti.
Dari penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan kawasan tersebut. Salah satu titik yang kini menjadi perhatian penyidik adalah lahan perkebunan tebu yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V.
Luas lahan yang dibuka untuk kebun tebu mencapai 1.268 hektare dan berada di dalam kawasan PT Inhutani V. Bagian lain yang masih berkaitan dengan kawasan hutan juga sedang ditelusuri penyidik.
“Luas lahan yang dibuka untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” kata Saiful pada 7 September 2026.
Penyidik telah memeriksa 47 saksi untuk mengurai rangkaian perkara tersebut. Mereka juga menyita sejumlah dokumen dan meminta perhitungan dari ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan itu belum berhenti pada persoalan luas lahan. Penyidik masih berusaha mengonstruksikan peristiwa pidana dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan Agung belum menjelaskan alasan pengambilalihan perkara dari Kejati Lampung. Setelah pengambilalihan, penyidikan tetap berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Sebelum perkara masuk ke Jampidsus Kejagung, Kejati Lampung lebih dulu menyidik dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI. Perkara tersebut kemudian menghasilkan setoran uang dari perusahaan pada Februari 2026.
PT PSMI saat itu menyetor Rp100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Dana itu kemudian masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejati Lampung.
Kini, nilai uang yang diserahkan PT PSMI jauh lebih besar. Selain Rp1,003 triliun, terdapat pula 166 ribu dolar AS yang berada dalam penguasaan Kejagung selama proses hukum berjalan. ANTARA
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Batam Ikut Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









