Polisi mengungkap dugaan jaringan ekstasi terstruktur di tiga tempat hiburan malam Planet Batam.
BATAM (gokepri) – Bisnis ekstasi di tiga tempat hiburan malam Planet Batam diduga memiliki jaringan dengan pembagian peran. Dari pengadaan barang hingga penjualan dan pengumpulan uang, polisi menyebut 14 tersangka terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Gambaran jaringan itu muncul dalam rekonstruksi perkara di tiga lokasi, yakni Planet 1 atau F1 Club, Planet 2 yang mencakup P2 dan V Club, serta Planet 3 atau HH Club. Sebanyak 26 adegan diperagakan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Yuwanky di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Kelly mengatakan 26 adegan tersebut tersebar di tiga lokasi. Planet 1 memiliki 10 adegan, Planet 2 dua adegan, dan Planet 3 sebanyak 14 adegan.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 15.30 dari Planet 3, kemudian berlanjut ke Planet 1 dan Planet 2. Sebanyak 14 tersangka turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan peran yang berbeda-beda.
Peran mereka, menurut polisi, mulai dari wanita pendamping, pelayan, kapten, distributor ekstasi, pengumpul uang hasil penjualan, hingga pengendali peredaran. Pemilik tiga tempat hiburan Planet juga masuk dalam perkara tersebut.
Pembagian peran itu membuat perkara ini tidak sekadar menggambarkan transaksi narkoba di dalam diskotek. Penyidik melihat adanya rangkaian kegiatan yang menghubungkan pengadaan ekstasi, pengendalian operasional tempat hiburan, penjualan kepada pengunjung, hingga pengumpulan uang.
Polisi juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dua orang lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berada di Malaysia serta Singapura.
Kedua DPO itu disebut berkaitan dengan aliran dana dalam perkara bisnis narkoba tersebut. Untuk mengejar keduanya, polisi berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan otoritas negara terkait.
Di Batam, rangkaian perkara bermula dari dugaan aktivitas jaringan yang menurut hasil penyelidikan telah berjalan sejak 2018. Aktivitas tersebut sempat terhenti ketika pandemi Covid-19 membatasi kegiatan masyarakat dan operasional tempat hiburan.
Setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022, Planet Batam kembali beroperasi pada Januari 2023. Polisi menyebut peredaran ekstasi kemudian kembali berjalan seiring beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Peredaran itu disebut berlangsung di tiga tempat hiburan Planet hingga penggerebekan pada Agustus 2026. Dengan kembali ramainya aktivitas diskotek, jaringan tersebut diduga memanfaatkan operasional tempat hiburan sebagai ruang untuk menjalankan penjualan ekstasi.
Dalam rekonstruksi, polisi menggambarkan dugaan pembagian tugas di dalam jaringan tersebut. Yuwanky disebut sebagai pemilik THM Planet yang berkoordinasi dengan Basri untuk pengadaan serta koordinasi peredaran ekstasi.
Di sisi operasional tempat hiburan, Wiyono disebut menjabat General Manager sekaligus pengendali kegiatan Planet. Ia disebut membawahi kapten dan pelayan yang berperan sebagai pengedar di tiga tempat hiburan tersebut.
Pola itu menunjukkan bagaimana peredaran narkoba diduga terhubung dengan struktur operasional tempat hiburan. Polisi tidak hanya menelusuri siapa yang menjual ekstasi, tetapi juga siapa yang memasok, mengatur peredaran, mengumpulkan hasil penjualan, dan mengendalikan kegiatan di lokasi.
Penggerebekan terhadap tiga tempat hiburan tersebut berlangsung pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Setelah penggerebekan, operasional Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 dihentikan serta ketiga lokasi masih dipasangi garis polisi.
Rekonstruksi kemudian menjadi bagian dari proses untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kegiatan itu juga digelar bersama tim Kejaksaan agar setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan perkara.
Pengamanan berlangsung ketat selama rekonstruksi. Sebanyak 90 personel gabungan dari Polda Kepri, Satuan Brimob Polda Kepri, dan Polresta Barelang diterjunkan untuk mengamankan tiga lokasi.
“Dengan pengamanan ini, tidak ada kendala selama proses rekonstruksi,” kata Kelly.
Setelah proses hukum berjalan, polisi menyatakan akan mengajukan pencabutan izin usaha ketiga tempat hiburan tersebut. Langkah itu menjadi bagian lanjutan setelah operasional Planet dihentikan dan lokasi masih berada dalam pengawasan melalui garis polisi.
“Nanti juga akan kami ajukan pencabutan izin usahanya,” ujar Kelly. ANTARA
Baca Juga: Polisi Buru Yuwanky, Pemilik Planet Batam yang Kabur ke Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







