Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp15,8 Miliar

Barang ilegal batam
Sejumlah barang sitaan berupa rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan perangkat elektronik ditampilkan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebelum pemusnahan, Rabu 5 November 2025. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp15,8 miliar. Barang-barang itu berasal dari kasus kepabeanan dan cukai yang telah memiliki status hukum tetap hingga Juli 2025. Pemusnahan berlangsung di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebut total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 136 ton. Nilai estimasinya Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,4 miliar. “Pemusnahan digelar di dua lokasi,” kata Zaky.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 13,8 juta batang rokok dan 1,6 kilogram tembakau iris, serta 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol. Ada pula 2.297 koli pakaian bekas, 201 telepon genggam dan tablet, 1.036 perabot rumah tangga, 751 kemasan makanan dan obat tak layak edar, 491 produk oli dan bahan kimia, material logam, senjata angin, mainan, sex toys, barang pecah belah, dan scrap elektronik.

Zaky menjelaskan pemusnahan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam untuk menjaga tertib niaga. Batam merupakan wilayah perdagangan bebas dan perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk barang tanpa dokumen resmi. “Pengawasan berlangsung dari tingkat peredaran di masyarakat hingga rantai distribusi besar,” ujarnya.

Barang ilegal batam
Petugas Bea Cukai Batam membakar barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di area pemusnahan PT Desa Air Cargo, Batam, Rabu 5 November 2025. Barang-barang ini telah berstatus hukum tetap. GOKEPR/ENGESTI FEDRO

Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan penindakan. Hingga Oktober, terdapat 327 Nota Hasil Intelijen, naik 319 persen dari periode sama tahun sebelumnya. Surat Bukti Penindakan tercatat 1.547, atau meningkat 239 persen dibanding 2024. Dari penindakan itu, 22 perkara berlanjut ke tahap penyidikan pidana kepabeanan dan cukai. Dua belas perkara telah berstatus P-21. Selain itu, 42 laporan pelanggaran cukai terselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan sanksi administratif Rp6,2 miliar.

Barang ilegal batam
Petugas Bea Cukai Batam membakar barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di area pemusnahan PT Desa Air Cargo, Batam, Rabu 5 November 2025. Barang-barang ini telah berstatus hukum tetap. GOKEPR/ENGESTI FEDRO

Peningkatan pengawasan berpengaruh pada penerimaan negara. Sampai Oktober 2025, penerimaan Bea Cukai Batam tercatat Rp755,87 miliar atau 167 persen dari target Rp452,33 miliar. Penerimaan terdiri dari Bea Masuk Rp325,31 miliar (97 persen dari target), Bea Keluar Rp369,12 miliar (436 persen), dan Cukai Rp61,44 miliar (194 persen).

Zaky menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi mengenai peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan. “Kami berharap kolaborasi dengan masyarakat terus terjaga,” katanya.

Baca Juga: Marak Durian Malaysia, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait