Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM, Bisa Akses KUR

Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM, Bisa Akses KUR
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyerahkan paket bantuan sosial kepada pengendara ojol di Mapolres Karimun.

JAKARTA (gokepri) – Pengemudi ojek daring (ojol) segera memperoleh akses lebih luas ke berbagai program pemberdayaan pemerintah. Pemerintah akan memasukkan mereka ke dalam kategori pelaku usaha mikro sehingga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, hingga program peningkatan kapasitas.

Langkah ini diharapkan membantu pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring. Kebijakan tersebut juga mengubah cara pemerintah memandang profesi pengemudi ojol.

Selama ini mereka bekerja secara mandiri dengan kendaraan dan biaya operasional sendiri. Karakter itu dinilai sejalan dengan pelaku usaha mikro sehingga layak memperoleh dukungan yang sama.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Akan Terima Bonus Hari Raya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol nantinya masuk dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring. Dengan status itu, mereka berhak memperoleh berbagai fasilitas pemerintah.

“Mereka berhak mendapatkan semua insentif dan fasilitas yang diterima para pengusaha mikro,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Maman, pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja para pengemudi untuk mendorong lahirnya usaha baru. Dengan begitu, mereka tetap dapat mengangkut penumpang sekaligus mengembangkan sumber pendapatan lain melalui program pemberdayaan.

Ia menilai pengemudi ojol sebenarnya telah memiliki karakter sebagai pelaku usaha. Mereka memiliki kendaraan sendiri, mengatur jam kerja secara mandiri, serta menanggung biaya operasional tanpa bergantung pada pemberi kerja.

Selain memperoleh akses pembiayaan melalui KUR, mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi menikmati pembebasan pajak. Maman menjelaskan, rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi ketentuan fasilitas perpajakan bagi usaha mikro.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan ekonomi para pengemudi. Pendapatan mereka tidak lagi bertumpu pada layanan transportasi daring, tetapi juga berasal dari usaha lain yang dikembangkan melalui pelatihan, pembiayaan, dan pendampingan.

Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi untuk memasukkan seluruh pengemudi ojol ke dalam kelompok pelaku usaha mikro.

“Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro,” kata Maman.

Pada tahap awal, pemerintah belum menjadikan persyaratan administratif, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai prioritas. Fokus utama ialah memastikan proses transisi berjalan lancar sebelum penyempurnaan administrasi.

Maman mengatakan mekanisme teknis masih disusun bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi. Langkah itu ditempuh agar implementasi kebijakan tidak mengganggu ekosistem transportasi daring yang telah berjalan. ANTARA

Baca Juga: Ojol hingga Ketua RT Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dijamin APBD Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait