Pemerintah Perkuat Pengawasan Laut Usai Penyelundupan 1,2 Ton Ketamin

Pemusnahan 1,3 ton ketamin hasil penggagalan penyelundupan jalur laut di Batam.
Menko Polkam Djamari Chaniago (kanan) bersama Asisten Perencanaan Komandan Kodaeral IV Kolonel Laut Nunung (kiri) meninjau barang bukti ketamin yang dikemas dalam paket dan karung di Markas Kodaeral IV di Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Pengawasan perbatasan diperketat usai penyelundupan ketamin. Penyelundupan via laut ditaksir mencapai Rp12,4 triliun sepanjang 2026.

BATAM (gokepri) – Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam menjadi penanda pemerintah memperketat pengawasan jalur laut dari jaringan kejahatan transnasional. Kawasan perbatasan seperti Kepulauan Riau menjadi perhatian karena luasnya pintu masuk barang ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyampaikan penegasan itu saat menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan melalui laut di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga: Penyelundupan 1,2 Ton Ketamin, Delapan Awak MV King Sun Jadi Tersangka

Menurut Djamari, penyelundupan 1,3 ton ketamin menunjukkan satu dari banyak jalur yang dapat dimanfaatkan jaringan internasional. Karena itu, pengawasan tidak cukup diarahkan pada satu rute atau jenis barang. “Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar untuk kejahatan transnasional,” kata Djamari.

Djamari mengatakan luasnya wilayah pintu masuk Indonesia membuat pengawasan terhadap jalur penyelundupan membutuhkan kewaspadaan berkelanjutan. Kepulauan Riau, yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara, menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian.

Ia menyebut jalur yang berhasil dibongkar dalam kasus ketamin tersebut hanya satu bagian dari potensi rute penyelundupan. Temuan itu sekaligus menunjukkan perlunya memperkuat kemampuan aparat mendeteksi pergerakan barang ilegal sebelum memasuki wilayah Indonesia.

“Yang telah dibongkar ini hanya salah satu jalur saja,” ujarnya.

Bagi pemerintah, keberhasilan penindakan tidak semata diukur dari banyaknya barang yang disita. Kemampuan negara mendeteksi, menghentikan, lalu mengurai jaringan internasional menjadi bagian penting dari pengawasan tersebut.

Dengan pendekatan itu, pemusnahan barang bukti menjadi bagian akhir dari satu proses penegakan hukum, bukan ukuran tunggal keberhasilan aparat. Penelusuran jaringan dan pengamanan jalur masuk menjadi pekerjaan berikutnya.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali menilai pengungkapan penyelundupan ketamin memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Jalur laut menjadi ruang yang membutuhkan kerja bersama karena pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan barang terlarang.

Sepanjang 2026, TNI AL mencatat sejumlah pelanggaran hukum di laut berhasil digagalkan. Kasus tersebut mencakup penyelundupan barang terlarang dan pelanggaran yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Nilai ekonomi dari berbagai pelanggaran yang dicegah itu diperkirakan mencapai Rp12,4 triliun secara akumulatif sepanjang 2026. Angka tersebut menunjukkan skala kerugian yang berpotensi muncul jika pengawasan laut tidak berjalan efektif.

“Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi,” kata Ali.

Menurut Ali, pencegahan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Pengawasan jalur laut akan terus menjadi salah satu instrumen menghadapi penyelundupan dan kejahatan yang melintasi batas negara. ANTARA

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait