BP Batam meminta masukan KIP untuk memperkuat layanan informasi. Evaluasi PPID dan digitalisasi menjadi bagian pembenahan.
BATAM (gokepri) – BP Batam meminta masukan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Capaian sebagai Badan Publik Informatif menjadi pijakan pembenahan layanan informasi kepada masyarakat.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga mengunjungi Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: BP Batam Permudah Akses Informasi Publik Lewat Super Apps B-Care
Rombongan BP Batam diterima Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP Edi Purwanto serta Komisioner Bidang Regulasi KIP Rini Purwandari. Pertemuan itu diarahkan untuk bertukar pandangan mengenai penguatan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik.
Ariastuty mengatakan kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru. Namun, agenda utama pertemuan ialah memperoleh masukan mengenai pembenahan pengelolaan informasi publik.
“Kami ingin mendapatkan masukan dan bertukar pikiran mengenai langkah-langkah progresif,” ujar Ariastuty.
BP Batam memiliki modal dari capaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Lembaga itu meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 96,90.
Nilai tersebut menunjukkan pengelolaan keterbukaan informasi BP Batam telah memenuhi indikator penilaian KIP. Namun, capaian itu tidak ingin dijadikan titik akhir oleh manajemen baru.
Ariastuty mengatakan keterbukaan informasi perlu terhubung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, BP Batam mencari masukan KIP untuk memastikan pembenahan tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian.
“Kami tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah ada,” kata Ariastuty.
Menurut dia, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Prinsip tersebut menempatkan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu unsur dalam peningkatan kualitas layanan.
KIP menilai BP Batam telah menyiapkan sejumlah pembenahan untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi. Salah satunya melalui monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID internal.
Evaluasi tersebut menjadi penting karena keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada satu unit pelayanan. Konsistensi pengelolaan informasi di lingkungan internal ikut menentukan kemampuan badan publik memenuhi kebutuhan pemohon.
Edi Purwanto mengapresiasi langkah BP Batam tersebut. Menurut dia, monitoring dan evaluasi PPID menunjukkan adanya upaya menjaga implementasi keterbukaan informasi secara konsisten.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah dan inovasi yang telah disiapkan BP Batam,” kata Edi.
Selain penguatan PPID, BP Batam juga menyempurnakan layanan melalui digitalisasi. Pembenahan itu mencakup pemenuhan kebutuhan layanan informasi bagi pemohon penyandang disabilitas.
Bagi KIP, penyempurnaan tersebut menunjukkan arah pengembangan layanan yang tidak hanya mengejar kecepatan dan kemudahan akses. BP Batam juga dinilai mulai memperhatikan aspek inklusivitas dalam pelayanan informasi.
Pertemuan di Jakarta itu kemudian menjadi ruang bagi kedua lembaga memperkuat sinergi. BP Batam dan KIP mendorong tata kelola informasi publik yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masukan KIP selanjutnya menjadi salah satu pijakan BP Batam untuk memperbaiki pengelolaan informasi dan pelayanan publik. Evaluasi internal, digitalisasi, serta akses bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari pembenahan yang terus berjalan.
Baca Juga: Penggabungan TVRI-RRI-ANTARA Perkuat Informasi Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









