Ojol hingga Ketua RT Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dijamin APBD Batam

Iuran bpjs batam
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima manfaat pekerja rentan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepri, Jumat (26/9/2025). ANTARA/Amandine Nadja

BATAM (gokepri) – Pekerja rentan di Batam kini memiliki jaminan sosial. Mulai 1 Oktober, sebanyak 24.300 orang—dari pengemudi ojek online, nelayan, petani, hingga pengurus RT dan RW—akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya iuran ditanggung pemerintah kota.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut langkah ini bagian dari upaya menutup celah risiko di kalangan pekerja informal. “Masyarakat perlu dilindungi agar risiko kerja bisa diminimalisasi,” ujarnya singkat, Jumat (26/9). Menurutnya, komitmen pemerintah tak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjangkau kesejahteraan sosial warganya.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan alokasi APBD senilai Rp16.800 per orang per bulan. Rinciannya, 12.872 orang di antaranya berasal dari unsur kelembagaan masyarakat: ketua RT, ketua RW, kader posyandu, kader siaga kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan lain.

HBRL

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Nurul Iswahyuni, menjelaskan landasan hukum program ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 tentang perlindungan pekerja rentan, serta Perwako Nomor 49 Tahun 2025 yang khusus menyasar perangkat dan kader masyarakat. “Mereka sudah terdaftar resmi mulai 1 Oktober,” kata Nurul.

Apresiasi juga datang dari BPJS Ketenagakerjaan. Hengki Rosidin, Kepala Kanwil Sumbariau Kepri, menyebut inisiatif Batam sebagai langkah konkret melindungi kelompok yang kerap terabaikan. “Ini wujud nyata kehadiran pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Batam Jadi Pionir Perlindungan Pekerja Informal, Ribuan Ojol Jadi Peserta BPJS Naker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait