Pemko Batam menyederhanakan izin reklame bersama BP Batam. Sistem terpadu ditargetkan memberi kepastian lokasi dan tarif bagi pelaku usaha.
BATAM (gokepri) – Pemko Batam dan BP Batam menyatukan proses persetujuan titik reklame untuk memangkas tahapan pemasangan videotron dan reklame digital.
Pemerintah daerah menyiapkan sekitar 1.600 titik agar pelaku usaha mendapat kepastian lokasi sebelum mengajukan izin.
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan sistem baru tersebut sedang disusun bersama BP Batam. Pelaku usaha nantinya cukup memilih lokasi yang telah disiapkan pemerintah tanpa mengurus persetujuan lahan secara terpisah. “Persetujuan titik reklame akan membuat proses lebih sederhana dan memberi kepastian bagi pelaku usaha,” kata Reza di Batam, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Pendukung Tepati Janji, Videotron Cak Imin Tayang di Batam
Sebelumnya, pelaku usaha harus berurusan dengan BP Batam untuk menyewa lahan sebelum melanjutkan proses perizinan reklame. Skema baru menggabungkan persetujuan titik dengan proses pelayanan pemerintah.
Sebanyak sekitar 1.600 titik disiapkan di seluruh Batam. Titik tersebut mencakup videotron, neon box, dan reklame konvensional.
Pembukaan titik akan berlangsung bertahap setelah Pemko Batam dan BP Batam menyelesaikan penyesuaian tarif sewa lahan. Pemerintah menargetkan tahap awal pembukaan titik paling lambat September 2026.
Jumlah titik yang tersedia pada tahap awal masih bergantung pada penyelesaian tarif sewa lahan. Penyesuaian tersebut menjadi salah satu bagian yang harus tuntas sebelum sistem terpadu dapat berjalan penuh.
Pemko Batam juga memperbarui Peraturan Wali Kota yang mengatur penyelenggaraan reklame. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan tarif dengan pengaturan sewa lahan BP Batam.
Titik Reklame Masuk Aplikasi
Setelah sistem berjalan, pengajuan reklame akan diproses secara digital melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Diskominfo Kota Batam. Pelaku usaha dapat melihat ketersediaan titik sebelum mengajukan pemasangan.
Aplikasi tersebut juga memuat spesifikasi reklame dan tarif sewa pada setiap titik. Dengan informasi itu, pelaku usaha dapat mengetahui pilihan lokasi dan biaya sejak awal proses.
“Pelaku usaha bisa melihat titik, spesifikasi, dan tarif melalui aplikasi,” kata Reza.
Digitalisasi tersebut juga diarahkan untuk membuat proses perizinan lebih transparan. Pemerintah tidak lagi hanya menerima permohonan, tetapi menyediakan informasi titik yang dapat dipilih pelaku usaha.
Sistem baru disiapkan ketika sejumlah permohonan videotron sudah masuk dan memperoleh persetujuan. Reza menyebut sekitar sembilan pengajuan telah disetujui dan sebagian segera masuk tahap pembangunan.
Pemasangan videotron tersebut tidak seluruhnya berdiri di titik reklame. Sebagian ditempatkan pada fasad bangunan setelah memenuhi ketentuan perizinan.
Lokasi yang telah mendapat persetujuan antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, dan Simpang Irinco Bells Haus.
Titik lain berada di Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, serta Simpang Irinco. Sejumlah videotron di Simpang Pelita dan Baloi Centre bahkan telah beroperasi.
Namun, persetujuan titik belum berarti reklame dapat langsung berdiri. Pemilik masih harus memenuhi seluruh persyaratan bangunan dan perizinan.
“Setiap videotron wajib memiliki perizinan lengkap,” kata Reza.
Setelah persetujuan diperoleh, pemilik reklame harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Pemasangan baru dapat berlanjut setelah seluruh ketentuan perizinan terpenuhi. ANTARA
Baca Juga: Batam Terapkan Perizinan Reklame Digital Mulai 1 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









