DPR Restui Tarif Baru Listrik PLN Batam

PLN Batam, pasang listrik baru, biaya pasang listrik, syarat pasang listrik
Foto: PLN Batam

JAKARTA (gokepri) – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).

Persetujuan itu menjadi dasar regulasi bagi kedua badan usaha penyedia tenaga listrik di luar skema tarif PT PLN (Persero).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM, Kamis (16/7/2026). Meski demikian, besaran tarif yang disetujui tidak dibacakan secara terbuka dalam rapat.

Baca Juga: PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Bahas Perubahan Regulasi Tarif Listrik Batam

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menjelaskan usulan itu mengacu pada surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 mengenai PT PLN Batam dan Nomor T-208/TL.04/MEM/2026 mengenai PT Kolaka Green Energy. Menurutnya, penetapan tarif tenaga listrik bagi kedua badan usaha tersebut memang memerlukan persetujuan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya meminta persetujuan anggota terkait usulan dua surat tersebut, yakni PT Kolaka Green Energy dan PT PLN Batam,” ujar Bambang dalam rapat.

Seluruh anggota Komisi XII kemudian menyetujui usulan tersebut. Namun, pimpinan rapat tidak merinci struktur maupun besaran tarif yang menjadi objek persetujuan.

Bagi PT PLN Batam, keputusan itu memberi kepastian regulasi bagi penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Batam. Perusahaan tersebut mengelola sejumlah pembangkit, antara lain PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, dan PLTD Tanjung Sengkuang.

Sementara itu, persetujuan tarif juga diberikan kepada PT Kolaka Green Energy. Perusahaan ini tengah membangun jaringan transmisi dan gardu induk bertegangan 220 kilovolt di Kawasan Industri Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Proyek yang mulai dibangun melalui peletakan batu pertama pada 18 Desember 2025 itu ditujukan untuk mendukung kebutuhan listrik kawasan industri pemurnian dan pengolahan nikel. Ketersediaan pasokan listrik menjadi salah satu prasyarat utama bagi industri pengolahan mineral yang beroperasi secara berkelanjutan.

Persetujuan DPR terhadap tarif PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy berbeda dengan kebijakan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku secara nasional. Keduanya berada dalam skema pengaturan yang berbeda.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III-2026, periode Juli-September 2026, tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Penetapan tersebut mengacu pada realisasi indikator ekonomi makro selama Februari-April 2026, yakni kurs Rp 16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price sebesar 96,12 dollar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan.

Menurut Bahlil, perhitungan berdasarkan formula tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. BLOOMBERG TECHNOZ

Baca Juga: PLN Batam Paparkan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% pada Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait