Penahanan Hasan Ditangguhkan, Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara

penahanan hasan ditangguhkan
Polres BIntan menangguhkan penahanan Hasan, Sabtu 3 Agustus. FOTO: POLRES BINTAN

BINTAN (gokepri) – Polres Bintan menangguhkan penahanan Hasan (46), tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Meski demikian, mantan penjabat wali kota Tanjungpinang itu tetap menjadi tersangka dan proses hukumnya masih akan dilanjutkan.

Ia sudah dikeluarkan dari ruang tahanan polres, Sabtu (3/8). Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Bacaan Lainnya

Baca: Hasan Ditahan di Polres Bintan Usai Diperiksa 10 Jam

Ia menjelaskan bahwa tersangka dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka. Lalu juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.

“Tersangka HS yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat jukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” kata Kasi Humas.

“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kami kabulkan permohonan dari penasihat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu yaitu Senin, Rabu dan Jumat.

“Proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik,” jelas Iptu Alson.

Hasan ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. Hasan sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan Sabtu siang sekitar pukul 15.00.

Baca: Hasan Jalani Pemeriksaan di Polres Bintan terkait Kasus Lahan

“Sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” kata Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka HS.

Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait