Empat Kali Beraksi, Pencuri Kabel Jembatan Barelang Ditangkap

Barang bukti pencurian kabel dan besi dari fasilitas Jembatan I Barelang yang diamankan Polresta Barelang.
Pengungkapan kasus perusak dan pencuri fasilitas umum di Jembatan Barelang 1 oleh Polresta Barelang di Batam, Kepri, Senin (3/8/2026). Foto: Polresta Barelang

BATAM (gokepri) – Video pencurian kabel di Jembatan I Barelang membawa polisi mengungkap perusakan fasilitas publik yang merugikan negara sekitar Rp400 juta. Pengungkapan itu memperlihatkan pencurian aset infrastruktur bukan sekadar tindak kriminal, tetapi juga ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Penyelidikan bermula setelah rekaman pencurian kabel Jembatan I Barelang beredar di media sosial pada akhir Juli 2026. Temuan itu kemudian diperkuat laporan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau yang masuk ke Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026.

Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak memburu pelaku. Pada hari yang sama, polisi menangkap seorang pria berinisial TS, 38 tahun, dan seorang anak berinisial CH, 11 tahun, di kawasan Kampung Aceh, Batam.

Baca Juga: BP Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik di Jembatan Barelang

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Ade Putra mengatakan penyidik menemukan TS bukan baru pertama kali beraksi.

“TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah,” kata Ade dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut penyidik, kabel dan besi yang dicuri berasal dari fasilitas pemerintah di kawasan Jembatan I Barelang. Barang tersebut kemudian dijual kepada penadah berinisial BLM.

BLM bukan nama baru bagi kepolisian. Ia sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower, sehingga penyidik kini menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan penadah dalam kasus serupa.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Akibat pencurian tersebut, BPJN Kepulauan Riau menaksir kerugian sekitar Rp300 juta. Sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Menurut Ade, dampak pencurian tidak berhenti pada kerugian materiil. Rusaknya fasilitas publik juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintasi salah satu infrastruktur strategis sekaligus ikon wisata Batam itu.

“Perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Polresta Barelang mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik. Laporan warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan sekaligus mencegah kerusakan aset negara kembali terulang.

Baca Juga: Rayap Besi di Batam Bukan Lagi Kejahatan Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait