Oegroseno Bantah Terima Uang Hibah Tanah Sepolwan

Komjen Pol (Purn) Oegroseno berbicara kepada wartawan seusai menjalani klarifikasi di Bareskrim Polri terkait penyelidikan hibah tanah Sepolwan.
Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai dimintai klarifikasi oleh Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA (gokepri) – Mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno membantah menerima uang dalam hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti Sespim Polri. Bantahan itu ia sampaikan untuk menjelaskan proses pengadaan yang kini diusut setelah lebih dari satu dekade berlalu.

Oegroseno mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli, memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyelidikan menyasar dugaan korupsi dalam hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Jawa Barat.

Perkara itu berkaitan dengan masa ketika Oegroseno menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima uang maupun tanah dari pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Berpotensi Kembangkan Industri Semikonduktor Bersama

“Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat,” kata Oegroseno.

Menurut Oegroseno, proses hibah tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai pada 2012. Setelah hibah rampung, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hampir Rp121 miliar.

Dana itu, kata dia, bukan untuk membangun gedung baru di Sespim Polri. Anggaran tersebut dipakai memperbaiki sarana dan prasarana serta menambah aset negara di lingkungan sekolah kepemimpinan Polri itu.

Ia menjelaskan sekitar Rp25 miliar dari dana tersebut dipakai membeli lahan untuk memperluas aset barang milik negara di Sespim Polri. Dari proses pengadaan melalui panitia, Polri memperoleh sekitar lima hektare tanah.

Oegroseno mengatakan panitia pengadaan dibentuk melalui surat perintah yang ia tandatangani. Namun, seluruh personelnya berasal dari jajaran Logistik Polri.

Setelah pengadaan selesai, pemilik tanah disebut mendatanginya dan menawarkan uang Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih. Tawaran itu, menurut Oegroseno, langsung ditolak.

Pemilik tanah kemudian menawarkan sebidang tanah sebagai pengganti uang tersebut. Oegroseno mengaku kembali menolak menerima pemberian pribadi.

“Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare,” ujarnya.

Mengapa Baru Diusut?

Belakangan, Oegroseno mempertanyakan alasan penyelidikan baru muncul setelah lebih dari 10 tahun sejak proses hibah dan pengadaan lahan selesai.

Menurut dia, selama proses itu tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan adanya persoalan.

Ia menduga jika terdapat persoalan, kemungkinan hanya menyangkut administrasi. Karena itu, menurut dia, pemeriksaan semestinya lebih dulu ditangani oleh Itwasum Polri.

“Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan penyidik Kortastipidkor mengajukan 17 pertanyaan kepada kliennya selama proses klarifikasi.

“Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan,” ujar Yasena. ANTARA

Baca Juga: Satgas AZEC dan Ekosistem Semikonduktor Dibentuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait