Mantan kepala sekolah ditangkap polisi. Dugaan penggelapan terungkap dari audit internal.
BATAM (gokepri) – Audit rekening sekolah membongkar dugaan penggelapan dana di SMA Taruna Kepulauan Riau. Temuan itu berujung pada penangkapan mantan kepala sekolah oleh Polsek Batu Aji.
Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap AP, 41 tahun, mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Polisi menyebut penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Anas Minta Peserta Tak Percaya Oknum Jamin Kelulusan Sekolah Kedinasan
Kepala Seksi Humas Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Budi Santosa mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin malam, 27 Juli 2026, setelah penyidik menggelar perkara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” kata Budi, Rabu.
Kasus ini bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR, 48 tahun, memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening hanya tersisa sekitar Rp41 juta.
Temuan tersebut mendorong yayasan menggelar audit internal bersama bendahara sekolah. Dari proses itu, ditemukan dugaan kejanggalan pembayaran uang pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa.
Menurut hasil audit, pembayaran tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi sekolah. Sejumlah orang tua siswa mentransfer dana ke rekening pribadi tersangka atau menyerahkannya secara tunai.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada AP. Menurut polisi, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik yayasan.
“Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta,” ujar Budi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, dan menggelar perkara. Dari proses penyidikan itu, polisi menetapkan AP sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menyita dua lembar rekening koran bank sebagai barang bukti untuk menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Penyidik menyatakan proses pemberkasan perkara masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. ANTARA
Baca Juga: MAN IC Batam Masuk Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









