Tanjungpinang (gokepri) – Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan. Ia sudah berstatus tersangka sejak pertengahan April 2024.
Hasan tiba di kantor Satreskrim Polres Bintan sekitar pukul 10.30 WIB, 7 Juni 2024, ditemani oleh pengacaranya. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana jins. “Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan Polres Bintan,” ujar Hasan usai keluar dari ruang penyidik, Jumat 7 Juni.
Baca Juga:
- Setelah Jabatan Pj Wali Kota Dicopot, Pemeriksaan Hasan Berlanjut
- Hasan Tak Kunjung Diperiksa, Kapolres: Tunggu Surat Kemendagri
Hasan mengatakan, pemanggilan ini merupakan bentuk ketaatannya terhadap hukum dan ia telah siap untuk diperiksa. “Ya, kami siap. Makanya saya hadir sesuai arahan penyidik,” tuturnya. “Saya juga pernah diperiksa dari pihak lurah dan camat. Ini prosedur hukum dan saya hormati dan ikuti,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan adanya unsur politik di balik kasus ini, Hasan enggan berkomentar. “Itu nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan,” pungkasnya.
Ia kemudian sempat ditanya wartawan ihwal jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau. Ia menepis ia dicopot karena belum ada surat keputusan pemberhentian. “Belum, saya masih menjabat sampai saat ini,” ujar Hasan.
Diberitakan, setelah dicopot dari jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan harus menjalani pemeriksaan oleh Polres Bintan terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan.
Polres Bintan telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, mengatakan Hasan dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan paling lambat Jumat, 7 Juni 2024. “Hari Jumat. Kami akan lakukan kepada pemanggilan ke mantan PJ karena tenggat waktu sampai tanggal 3,” kata Alson, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, berkas perkara tahap pertama untuk dua tersangka lain dalam kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dikembalikan untuk dilengkapi. “Mereka ini saling berkaitan dan saling menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing. Untuk jadwalnya penyidik yang tentukan,” pungkas Alson.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Penetapan tersangka pada 19 April 2024.
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Riky Iswoyo, pada pertengahan April menyatakan, polisi telah menetapkan tiga orang dengan inisial H, R, dan B menjadi tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan. Riky membenarkan bahwa inisial H yang dimaksud adalah Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan.
Hasan dilaporkan oleh PT Expasindo karena diduga memalsukan surat kepemilikan lahan seluas 2,6 hektar. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan masih menjabat Camat Bintan Timur.
Hasan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasan terancam paling lama 8 tahun penjara.
Selain menjabat Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Kepri. Andri Rizal sudah dilantik pada pekan lalu untuk menggantikan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Pada 2 April 2024, Hasan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polres Bintan. Kepada wartawan, ia menyatakan dicecar 33 pertanyaan oleh para penyidik. PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Sei Lekop. Perusahaan tersebut melaporkan tanah mereka di lahan itu seluas 2,6 hektar dialihkan kepada warga tanpa prosedur yang semestinya. Hasan dituding menandatangani sejumlah dokumen terkait pengalihan kepemilikan tanah.
Menurut Hasan, persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara PT Expasindo dan warga sudah coba diselesaikan dengan mediasi, tetapi menemui jalan buntu.
Penulis: Engesti Fedro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








