BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam memangkas tarif stiker parkir berlangganan tahunan hingga 50 persen untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Langkah ini ditempuh agar lebih banyak pemilik kendaraan menggunakan skema parkir tahunan sekaligus membantu mengejar target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp10 miliar pada 2026.
Penurunan tarif itu tinggal menunggu penetapan melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam setelah proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selesai. Dari kebijakan tersebut, pemerintah berharap hambatan biaya yang selama ini menjadi pertimbangan masyarakat dapat berkurang sehingga jumlah pengguna stiker parkir meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra mengatakan tarif stiker parkir tahunan kendaraan roda empat diturunkan dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per tahun. Sementara itu, tarif kendaraan roda dua dipangkas dari Rp250 ribu menjadi Rp125 ribu per tahun.
Baca Juga: Dishub Batam Bidik Rp2,5 Miliar dari Parkir Berlangganan di 2025
Menurut Leo, penyesuaian tarif dilakukan karena minat masyarakat terhadap program parkir berlangganan cukup tinggi. Selama ini, Dishub kerap menerima pertanyaan mengenai ketersediaan dan mekanisme penggunaan stiker parkir tahunan.
“Harapannya antusias masyarakat semakin tinggi karena banyak yang menanyakan soal stiker parkir,” kata Leo.
Dishub menilai semakin banyak kendaraan yang beralih ke sistem parkir berlangganan akan berdampak pada peningkatan penerimaan retribusi daerah. Karena itu, penurunan tarif dipilih sebagai strategi untuk memperluas jumlah pelanggan sekaligus mengejar target pendapatan parkir sebesar Rp10 miliar pada tahun ini.
Setelah Surat Keputusan Wali Kota diterbitkan, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru resmi diberlakukan. Sosialisasi juga ditujukan agar pemilik kendaraan memahami hak yang diperoleh setelah membeli stiker parkir tahunan.
Leo menegaskan kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan tidak lagi dikenakan retribusi parkir di tepi jalan umum selama masa berlaku stiker. Ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari sistem retribusi parkir yang berlaku di Kota Batam.
“Kalau sudah membeli stiker tahunan, tidak dikenakan biaya lagi,” ujar Leo.
Selain menyasar pengguna kendaraan, Dishub juga memperkuat pembinaan kepada juru parkir agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan. Seluruh petugas diminta memahami bahwa pemegang stiker parkir berlangganan tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di tepi jalan umum.
Menurut Leo, pembinaan dilakukan untuk mencegah munculnya pungutan terhadap pengguna stiker parkir berlangganan setelah kebijakan baru diterapkan.
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Batam. Setelah regulasi tersebut terbit, Dishub akan segera memulai sosialisasi sebelum kebijakan dijalankan secara penuh. ANTARA
Baca Juga: Parkir Liar di Jembatan Barelang Terus Berulang, Penertiban Kembali Digalakkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









