BP Batam Benahi Alokasi Pemanfaatan Ruang Laut demi Kepastian Hukum

Pemanfataan ruang laut batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra menggelar konferensi pers di Batam, 5 Agustus 2026. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – BP Batam menata kembali alokasi lahan di kawasan perairan yang belum direklamasi dengan meminta arahan Kementerian ATR/BPN agar setiap keputusan memiliki kepastian hukum. Langkah ini ditempuh setelah aturan baru mengubah tata kelola pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan pertanahan.

Penataan tersebut menjadi respons BP Batam terhadap kebijakan Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang memperkuat administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan penataan bertujuan menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. “BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat,” kata Amsakar.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut 373,6 Hektare Laut di Batam Dikaveling

Menurut dia, BP Batam kini menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola lahan setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Penyesuaian itu diarahkan agar pelayanan lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa mengurangi persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan.

Perubahan aturan membuat setiap pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melewati tahapan yang lebih lengkap. Proses tersebut dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, hingga pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas lahan reklamasi.

Dari tahapan itu, proses berlanjut dengan pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, sampai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, masih terdapat alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya tetapi hingga kini belum direklamasi. Menurut Amsakar, kondisi itu memerlukan penyelesaian yang cermat dan berlandaskan ketentuan hukum agar tidak memunculkan ketidakpastian bagi seluruh pihak.

“Setiap kebijakan harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Amsakar.

Sebagai bagian dari proses tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Surat itu berisi permohonan arahan mengenai status alokasi tanah di kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi.

Menurut BP Batam, koordinasi tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi agar keputusan atas alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BP Batam akan memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait dalam penataan pemanfaatan ruang laut yang lebih terintegrasi.

Amsakar menilai kepastian hukum menjadi syarat penting bagi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang mengandalkan investasi. Menurut dia, penataan administrasi pertanahan dan ruang laut diharapkan memperkuat kepercayaan investor sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat,” kata Amsakar.

BP Batam menyatakan akan terus menyesuaikan tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan terbaru pemerintah agar pelayanan investasi berjalan lebih pasti, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ekspor Listrik ke Singapura Butuh Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait