Anambas (gokepri.com) – Satgas Covid-19 Anambas mengumumkan kasus pertama virus corona; seorang aparat sipil negara (ASN). Hasil penelusuran, pasien tertular saat perjalanan dinas ke Natuna pada akhir Oktober 2020.
“Aparatur sipil negara berusia 37 tahun yang positif tertular COVID-19 tersebut saat ini menjalani karantina di RSUD Tarempa,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Anambas Sahtiar kepada Kantor Berita Antara, Jumat (6/11/2020).
Menurut Sahtiar, aparat sipil negara yang tertular COVID-19 tercatat melakukan perjalanan dinas bersama 10 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dari Tarempa di Anambas menuju ke Ranai di Natuna menggunakan KM Bukit Raya pada 25 Oktober 2020.
Baca Juga:
Pegawai pemerintah itu pada siang 1 November 2020 menjenguk saudara perempuannya yang melahirkan di RSUD Natuna sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dan kembali ke Tarempa bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja pada 2 November 2020 menggunakan KM Bukit Raya.
“Setelah pulang, BN mengeluhkan batuk dan pilek. Kemudian dilakukan dua kali tes usap dengan hasil positif COVID-19,” kata Sahtiar menggunakan inisial aparatur sipil negara yang tertular COVID-19.








