ANAMBAS (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mempercepat pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kebijakan itu ditempuh dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng mengumumkan percepatan tersebut saat memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin, 10 Agustus 2026.
Aneng mengatakan PNS dan PPPK kini dapat mengajukan gaji ke-13. Pembayaran tersebut maju dua bulan dibandingkan jadwal yang sebelumnya dirilis pemerintah. “Mulai hari ini seluruh PNS dan PPPK silakan mengajukan gaji ke-13,” kata Aneng di hadapan peserta apel.
Baca Juga: KOMPAK dan SOCI Lanjutkan Pemulihan Terumbu Karang Pulau Pahat Anambas
Kabar tersebut disambut tepuk tangan dan sorakan peserta apel. Pembayaran gaji ke-13 menjadi salah satu hak aparatur yang dinantikan di tengah keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Percepatan pencairan tidak terlepas dari komunikasi Pemkab Anambas dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah menyampaikan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan Anambas kepada pemerintah pusat.
Aneng menyebut pembahasan itu antara lain berlangsung dalam pertemuan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri beberapa pekan lalu. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah turut terlibat dalam koordinasi tersebut.
“Kami sampaikan secara langsung kondisi dan kemampuan keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Aneng.
Dari komunikasi itu, pemerintah daerah mendapat ruang untuk mempercepat realisasi pembayaran gaji ke-13. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pencairan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya harus menyesuaikan berbagai kebutuhan belanja dengan kemampuan keuangannya. Karena itu, percepatan pembayaran gaji ke-13 menjadi hasil dari koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Aneng menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai bagian dari upaya menjaga kinerja pemerintahan. Menurut dia, pemenuhan hak ASN berkaitan dengan semangat aparatur menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang angka, tetapi bagaimana pemerintah hadir dan memastikan hak-hak para aparatur dapat diberikan,” kata Aneng.
Ia berharap pembayaran gaji ke-13 memberi manfaat bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Aparatur juga diminta mempertahankan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengumuman percepatan itu menjadi penutup apel pagi di Pasir Peti dengan respons antusias dari peserta. Mulai Senin, PNS dan PPPK Anambas dapat mengajukan gaji ke-13 sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Aneng: Persetujuan APBD 2025 Momentum Perkuat Tata Kelola Anambas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









