Delapan Kurir Sabu Ditangkap di Karimun dan Batam

Kurir sabu ditangkap
Konferensi Pers Polda Kepri tentang penangkapan delapan kurir sabu di Karimun dan Batam, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri) – Polda Kepri meringkus delapan kurir sabu dengan barang bukti 787,35 gram. Lokasi penangkapan di Karimun dan Batam.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Polisi Komarudin menjelaskan tersangka tersebut terdiri dari dua penangkapan. Di Karimun, polisi meringkus enam tersangka. Di Batam dua tersangka.

Barang bukti penangkapan di Karimun sebanyak 101,96 gram. Sedangkan tangkapan di Batam lebih banyak yakni 685,39 gram. Barang bukti itu kemudian sudah dimusnahkan dengan cara direndam air panas.

Kurir sabu ditangkap
Foto: gokepri/Engesti

Pemusnahan berlangsung di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis 24 Agustus 2023. Untuk barang bukti penangkapan di Karimun, aparat menyisihkan 10,7 gram untuk laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian saat persidangan.

Pada penangkapan di Karimun, polisi awalnya menangkap dua orang berinisial HP dan FW. Dari mereka, penyelidikan dikembangkan. Hasilnya empat orang lain diringkus yakni inisial R, RI, SE dan RA. “Lokasi penangkapan sama yakni di Sei Lekam, Kecamatan Karimun,” sebut Komarudin.

Polisi mengendus jaringan kurir HP dan FW ini dari laporan masyarakat. Sabunya akan diedarkan di Kabupaten Karimun. “Setelah kami interogasi ternyata benar barang haram itu milik HP dan rekan lainnya bertugas untuk menyalurkan,” sambung Komarudin.

Menurut polisi, tersangka yang diamankan adalah kurir. Motif mereka menjadi kurir karena tergiur uang dan masalah ekonomi.

Enam tersangka penangkapan di Karimun dijerat Pasal 112 ayat dua dan pasal 114 ayat dua Junto 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sementara untuk laporan polisi di Kota Batam, aparat kepolisian menangkap dua tersangka berinisial SI dan S di kawasan Nagoya. Barang buktinya seberat 685,39 gram sabu.

“Keduanya terbukti memiliki barang haram tersebut,” kata Komarudin. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat dua dan pasal 114 ayat dua Junto 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Baca Juga: 11,7 Kg Sabu Gagal Edar, Tiga Kurir Tergiur Upah Puluhan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait