BATAM (gokepri) – Sebanyak 1.224 BUMD tercatat di Indonesia pada 2025, tetapi hampir separuhnya berada pada zona kinerja kuning selama 2022–2024. Kondisi itu mendorong penyusunan RUU BUMD untuk memperkuat tata kelola tanpa membuat seluruh daerah harus menjalankan strategi bisnis yang sama.
Data BPKP menunjukkan 49,56 persen BUMD berada pada zona kinerja kuning dalam periode tersebut. Angka itu memperlihatkan masih besarnya ruang untuk memperbaiki pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah.
Persoalan BUMD bukan hanya soal kinerja perusahaan. Aturan yang tersebar, standar pengawasan yang belum seragam, dan kebutuhan memperkuat pembinaan di tingkat undang-undang ikut menjadi alasan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyusun RUU BUMD.
Baca Juga: Pemkab Bintan Suntik Rp9 Miliar ke Dua BUMD
Batam menjadi salah satu daerah yang dimintai masukan dalam penyusunan aturan tersebut. Forum Group Discussion (FGD) untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU BUMD berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).
Pemko Batam menyampaikan pengalaman dan kondisi daerah dalam forum tersebut. Masukan itu diharapkan membantu penyusun undang-undang melihat persoalan BUMD dari kondisi nyata di daerah, bukan hanya dari kerangka regulasi di tingkat pusat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam Suhar. Ia membawa arahan agar data dan informasi yang masuk dalam pembahasan menggambarkan kondisi lapangan secara utuh.
“Data dan informasi yang kami sampaikan harus akurat, komprehensif, serta riil di lapangan,” kata Suhar. Menurut dia, gambaran tersebut penting agar rumusan aturan baru bisa menjawab kebutuhan daerah.
BUMD memiliki posisi penting bagi pemerintah daerah karena perusahaan itu tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan aturan yang mampu menjaga profesionalisme dan akuntabilitas tanpa menghambat ruang perusahaan untuk berkembang.
Di sinilah persoalan tata kelola bertemu dengan kebutuhan bisnis. PPUU DPD RI menilai standar governance perlu diperkuat secara nasional, sementara strategi bisnis BUMD tetap harus menyesuaikan karakter dan kebutuhan setiap daerah.
Artinya, aturan baru tidak harus membuat seluruh BUMD memakai pola bisnis yang seragam. Standar mengenai transparansi, pengawasan, akuntabilitas, dan pengelolaan perusahaan dapat diperkuat bersama, sementara pilihan bisnis tetap memberi ruang bagi daerah.
Pendekatan itu menjadi penting karena karakter ekonomi setiap daerah berbeda. BUMD di daerah dengan basis pertanian, pariwisata, perdagangan, industri, atau pelabuhan menghadapi pasar dan tantangan yang tidak sama.
Batam menjadi contoh daerah dengan karakter yang cukup kompleks. Kota ini berkembang sebagai kawasan industri dan pelabuhan, sekaligus memiliki hubungan kewenangan yang khas antara Pemko Batam dan BP Batam.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, mengatakan pengalaman Batam perlu masuk dalam pembahasan RUU. Menurut dia, karakter daerah seperti Batam dapat membantu penyusun aturan melihat persoalan yang mungkin tidak muncul di daerah lain.
“Kami ingin memastikan masukan dari daerah benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD,” kata Ria. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan rancangan undang-undang.
Bagi daerah, persoalan pentingnya bukan sekadar mendapatkan aturan baru. Pemerintah daerah juga perlu memastikan aturan tersebut cukup fleksibel untuk menghadapi kondisi ekonomi setempat tanpa mengurangi standar pengelolaan perusahaan.
PPUU DPD RI karena itu menekankan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan fungsi regulasi. Prinsip tersebut sejalan dengan pedoman OECD tentang tata kelola perusahaan milik negara yang diterbitkan pada 2024.
Pemisahan itu secara sederhana berarti pemerintah sebagai pemilik perusahaan tidak seharusnya mencampurkan kepentingan bisnis dengan fungsi pemerintah sebagai pembuat dan pengawas aturan. Dengan batas yang jelas, BUMD diharapkan bisa bergerak secara profesional sementara pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban publik.
Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan ketika kinerja hampir separuh BUMD masih berada pada zona kuning. Masalahnya bukan semata-mata jumlah perusahaan, tetapi bagaimana pemerintah daerah membina, mengawasi, dan memastikan perusahaan miliknya mampu menjalankan fungsi ekonomi secara sehat.
Ria mengatakan FGD tersebut menjadi ruang untuk menggali persoalan sebelum norma dalam RUU dirumuskan. Dengan cara itu, pengalaman daerah dapat masuk sejak tahap awal, termasuk persoalan yang muncul dari karakter kelembagaan dan ekonomi Batam.
Forum tersebut juga bukan pemeriksaan terhadap BUMD Kota Batam. PPUU DPD RI menegaskan FGD hanya bertujuan menghimpun aspirasi dan memetakan persoalan yang muncul di daerah.
Sejumlah pihak ikut memberikan perspektif dalam forum itu, mulai dari perangkat daerah Pemko Batam hingga pengelola dan direksi BUMD. Akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI juga ikut dalam pembahasan.
Anggota Komite II sekaligus anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, mengapresiasi masukan teknis dan empiris dari Pemko Batam. Menurut dia, informasi tersebut dapat membantu memperbaiki substansi dan pasal-pasal yang sedang disusun.
RUU BUMD saat ini masih berada pada tahap penyusunan substansi di PPUU DPD RI. Setelah tahap tersebut, rancangan akan mengikuti proses legislasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Gerak Cepat Pemprov Kepri Sehatkan BUMD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








