Jaringan judi mengarahkan pengguna media sosial ke sejumlah situs. Polisi menangkap tiga tersangka dan memburu dua orang.
JAKARTA (gokepri) – Kolom komentar media sosial menjadi pintu masuk jaringan judi daring untuk menjaring pengguna, dengan tautan spam yang mengarahkan mereka ke sejumlah situs perjudian.
Modus itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menelusuri laporan Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai maraknya komentar spam bermuatan judi sejak Juni 2026.
Baca Juga: Judi Daring Berkamuflase Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan patroli siber menemukan sejumlah komentar yang mengarahkan pengguna ke situs Garang26, Sor54, dan Rawit14.
Ketiga situs tersebut terhubung dengan situs Pusat JP68.
Pada Juli 2026, pola serupa kembali ditemukan. Intensitas komentar spam yang mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 meningkat di media sosial.
Situs-situs tersebut terhubung dengan Jari Bos dan menawarkan berbagai permainan, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Temuan itu menunjukkan promosi perjudian tidak hanya berlangsung melalui situs atau akun khusus. Jaringan tersebut memanfaatkan ruang interaksi pengguna media sosial untuk menyebarkan akses menuju situs judi.
Pusat Kendali Berada di Luar Negeri
Penyidik menyebut jaringan tersebut beroperasi dalam skala nasional dan internasional. Berdasarkan pendalaman penyidik, pusat kendali dan operasional situs-situs tersebut berada di luar negeri.
“Pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Untuk membatasi akses masyarakat, Dittipidsiber mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komdigi terhadap situs-situs tersebut.
Namun, penyidik tidak hanya mengejar situsnya. Polisi juga menelusuri jaringan rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana perjudian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, penyidik menangkap tiga tersangka.
TRN ditangkap pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia disebut berperan sebagai pemilik rekening penampung dana perjudian daring. Dari TRN, penyidik menyita dua telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.
Pada hari yang sama, polisi menangkap TP di Jakarta. TP disebut berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti dari TP berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.
Tersangka ketiga, CR, ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Ia disebut menjadi penghubung antara kapten rekening dan leader. Polisi menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta dari CR.
Dua Orang Masuk DPO
Pengembangan terhadap tiga tersangka membawa penyidik kepada dua orang lain yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Mereka adalah JS dan AS.
JS disebut berperan sebagai kapten rekening. Ia diduga memerintahkan TRN membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.
Sementara AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68. Ia diduga memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.
Dengan pola tersebut, rantai operasional jaringan tidak berhenti pada situs judi. Ada lapisan pengelola, pengumpul rekening, pemilik rekening penampung, hingga pihak yang menghubungkan anggota jaringan.
Polisi kini berupaya memutus rantai tersebut melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses situs yang mempromosikan perjudian di media sosial.
Dittipidsiber juga masih memburu JS dan AS yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. ANTARA
Baca Juga: Promosi Judi Daring Kini Andalkan Bot dan Akun Palsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








