11,7 Kg Sabu Gagal Edar, Tiga Kurir Tergiur Upah Puluhan Juta

Tangkapan sabu di Batam
Tiga kurir sabu yang ditangkap Polresta Barelang hadir saat konferensi pers, Rabu 16 Agustus 2023. Foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri) – Satres Narkoba Polresta Barelang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 11,728 kg pada akhir Juni 2023. Tiga kurir yang ditangkap mengaku tergiur upah yang ditawarkan oleh sindikat narkotika.

YUL (35) dan IL (29) adalah dua kurir yang ditangkap pertama pada 26 Juni 2023 di Perumahan Royal Bay, Baloi Permai, Batam Kota. Mereka berdua ditangkap saat sedang mengambil paket sabu seberat 1,8 kg dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah. Paket sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Kapolresta Barelang Komisari Besar Nugroho Tri Nuryanto mengatakan YUL dan IL sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika. “Terhitung per kasus ini. YUL sudah sebanyak lima kali melakukan transaksi narkotika, sedangkan IL sebanyak tiga kali,” kata Nugroho.

HBRL

Tangkapan sabu di Batam
Foto: gokepri/Engesti

YUL dan IL mengaku mendapat pekerjaan sebagai kurir narkotika dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial BN. BN adalah salah satu anggota sindikat narkotika yang saat ini masih buron.

YUL mendapatkan upah Rp10 juta per kilogramnya, sedangkan IL mendapat Rp10 juta per setengah kilogramnya.

Sementara itu, RF (27) adalah kurir yang ditangkap kedua pada 28 Juni 2023 di perairan Nongsa, Kota Batam. RF ditangkap saat sedang mengendarai speed boat yang membawa paket sabu seberat 10,7 kg. Paket sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam koper.

Nugroho mengatakan RF juga mendapat pekerjaan sebagai kurir narkotika dari BN. RF mengaku ini adalah kali pertamanya melakukan transaksi narkotika.

Tangkapan sabu di Batam
Foto: gokepri/Engesti

RF mendapat upah Rp50 juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui jalur perairan.

Ketiga kurir ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman untuk ketiganya yaitu pidana mati, atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Nugroho.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Pengiriman 11,728 Kg Sabu di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait