Kejagung menyidik dugaan transfer pricing dan under invoicing TPL sepanjang 2008-2025.
JAKARTA (gokepri) – Dugaan rekayasa transaksi selama 17 tahun membawa PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) ke perkara korupsi yang kini memasuki tahap penetapan tersangka korporasi. Kejaksaan Agung menyoroti dugaan transfer pricing dan under invoicing, termasuk perubahan klasifikasi produk dalam transaksi ekspor.
Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 112 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Biang Kerok Banjir Sumatera, Izin 22 Perusahaan Ini Dicabut
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Salah satu dari 112 saksi yang diperiksa merupakan kuasa direktur TPL.
“Tim penyidik telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Penyidikan berfokus pada kegiatan penjualan produk pulp TPL selama periode 2008 hingga 2025. Dalam periode tersebut, perusahaan disebut mengekspor produk pulp kepada afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta menjual produk secara lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Salah satu dugaan yang disorot penyidik berkaitan dengan under invoicing dalam penjualan ekspor. Secara sederhana, praktik ini merujuk pada dugaan pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada kondisi transaksi yang sebenarnya.
Penyidik juga menyoroti klasifikasi produk melalui kode HS atau Harmonized System. Menurut Kejagung, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena jenis produk berkaitan dengan karakteristik dan nilai transaksi yang dilaporkan. Kejagung menduga perubahan itu terjadi dalam transaksi ekspor TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Selain transaksi ekspor, penyidik menyoroti pelaporan transaksi dalam dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Dokumen tersebut semestinya menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menilai kewajaran transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan khusus.
Menurut Kejagung, TPL justru menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyidik menduga hal tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan pulp kepada pihak afiliasi.
Dugaan perkara kemudian tidak berhenti pada pelaporan perusahaan. Kejagung menyebut TPL juga diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pemeriksaan dokumen, pejabat yang berwenang disebut tidak mendasarkan telaah kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun. Mereka juga disebut tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing dengan laporan SPT TPL.
Rangkaian dugaan tersebut, menurut penyidik, berkaitan dengan munculnya kerugian keuangan negara. Besaran kerugian belum dicantumkan dalam keterangan penetapan tersangka yang disampaikan Kejagung karena penghitungan masih dimintakan kepada pejabat yang berwenang.
Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi menjadi babak baru dalam penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap 112 saksi, penyitaan dokumen dan bukti elektronik, serta proses penghitungan kerugian negara menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
Kejagung menjerat TPL dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sama.
Dalam perkara ini, inti dugaan penyidik bertumpu pada bagaimana transaksi dengan perusahaan afiliasi dicatat dan diawasi. Selama 17 tahun, rangkaian transaksi tersebut kini diperiksa Kejagung dari sisi klasifikasi produk, kewajaran harga, pelaporan pajak, hingga pengawasan oleh pejabat berwenang. BLOOMBERG TECHNOZ
Baca Juga: Bupati Samosir Keluarkan SE Tidak Terima Bantuan dari Perusahaan yang Rusak Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









