KPK Buka Pelaporan Dugaan Korupsi Penerimaan Maba di Kampus

KPK mengungkap dugaan jual beli kursi mahasiswa baru Unsoed dengan harga hingga Rp500 juta dan keterlibatan guru sebagai pengepul calon mahasiswa.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK melihat dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru berpotensi terjadi di kampus lain. Perguruan tinggi diminta memperkuat sistem penerimaan.

JAKARTA (gokepri) – Dua kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila dan Unsoed membuat KPK mencurigai praktik pengondisian juga terjadi di kampus lain. KPK meminta perguruan tinggi memperkuat sistem penerimaan agar celah korupsi tidak berulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru bukan persoalan yang terbatas pada Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Baca Juga: Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

“Dugaan praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru juga diduga jamak terjadi di kampus-kampus lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8).

KPK membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lain untuk melaporkannya. Laporan tersebut akan ditelaah untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada dugaan tindak pidana korupsi di kampus lainnya,” ujar Budi.

Menurut dia, tindak lanjut laporan akan bergantung pada informasi dan dugaan perkara yang disampaikan masyarakat. KPK akan menilai lebih dulu bentuk persoalan serta pendekatan penanganannya.

Di sisi lain, KPK meminta perguruan tinggi tidak hanya menyatakan komitmen terhadap penerimaan mahasiswa baru yang berintegritas. Kampus perlu memperbaiki sistem agar proses seleksi lebih sulit dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya perbaikan sistem,” kata Budi.

Kekhawatiran KPK itu muncul setelah lembaga antirasuah menangani dua perkara dengan pola serupa dalam rentang empat tahun.

Pada Agustus 2022, KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Kasus tersebut menyeret Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Unsoed.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Mulyono, keponakan Sodiq, sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara dalam perkara tersebut. ANTARA

Baca Juga: Guru Jadi Pengepul, Kursi Unsoed Ditawarkan hingga Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait