Angkut 11 Ton Solar Tanpa Izin, Nakhoda KM Rizki Laut IV Jadi Tersangka

KM Rizki Laut IV
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki asal-usul 11 ton solar yang diangkut KM Rizki Laut IV tanpa izin, setelah menetapkan nakhoda MF sebagai tersangka.

Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik kapal serta pemilik 11 ton BBM tak berizin tersebut. “Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” katanya.

Berdasarkan keterangan MF, nakhoda kapal, kapal dan BBM tersebut adalah milik AS, dan nakhoda bekerja atas perintah SN. Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni nakhoda MF.

MF disangkakan melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar. “Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” jelas Zamrul.

Meskipun solar yang diangkut bersifat nonsubsidi, namun pengangkutan dilakukan tanpa izin niaga. Oleh karena itu, MF juga dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas. “Meskipun BBM yang diangkut non-subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Dulu sanksinya pidana, sekarang diturunkan jadi sanksi administrasi,” ujarnya.

Menurut Zamrul, inilah yang menjadi celah bagi pelaku usaha untuk mengedarkan BBM tanpa izin. Pihaknya kini bekerja sama dengan BPH Migas dan Direktorat Jenderal ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini, mengingat kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sudah sebulan ini melakukan pengiriman BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut. BBM tersebut diambil dari laut, namun sumbernya masih didalami.

Zamrul menambahkan, perlu kewaspadaan semua pihak dalam mengawasi wilayah perairan Kepri yang kerap menjadi jalur transportasi pelayaran yang mengangkut barang-barang ilegal atau dilarang, seperti narkoba dan BBM tanpa izin. “Ancaman Kepri ini terbesar itu adalah di perairan, seperti narkoba dan tindak pidana yang lain. Di laut semua harus peduli, tidak boleh melihat instansi satu saja, harus sinergi semua instansi terhadap segala tindak pidana yang terjadi di laut,” pungkas Zamrul. ANTARA

Baca Juga: Polda Kepri Amankan Kapal Muatan 10 Ton Solar di Perairan Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait