KPK menangkap Bupati Sukoharjo. Dugaan pemerasan menambah daftar kepala daerah terjerat korupsi.
JAKARTA (gokepri) — Dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah kembali menyeret seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menambah panjang daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum sepanjang 2026.
Perkara itu diduga bermula dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh kepala daerah. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).
Menurut Budi, penyidik lebih dahulu memeriksa Etik Suryani di Polresta Surakarta. Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa Etik bersama empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Bupati Sukoharjo memperlihatkan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Meski penindakan terus berlangsung, kepala daerah tetap mendominasi daftar pihak yang terjerat OTT sepanjang tahun ini.
Rangkaian OTT KPK dimulai pada Januari 2026 dengan pengungkapan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dalam bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam perkara yang berbeda.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin. Lembaga antirasuah itu juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Masih pada Februari, KPK mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Penindakan tersebut memperluas perkara korupsi yang menyasar aparat penegak hukum.
Selama Maret 2026, tiga kepala daerah kembali terjaring OTT, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara sepanjang Mei 2026 tidak ada operasi tangkap tangan.
Penindakan kembali meningkat pada Juni 2026. Salah satu perkara mendorong Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri kepada KPK.
Dalam bulan yang sama, KPK juga menangkap Bupati Muara Enim Edison, seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta menggelar OTT yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.
Sebelum perkara Sukoharjo, KPK lebih dahulu menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim pada Juli 2026.
Hingga Jumat (10/7), KPK belum mengumumkan status hukum Etik Suryani dan empat orang lain yang diamankan. Nilai dugaan pemerasan serta konstruksi perkara juga masih didalami penyidik. ANTARA
Baca Juga: Wamen Imipas pun Serahkan Diri pasca OTT KPK di Imigrasi Jakbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









