INACA: Delay Penerbangan Tak Selalu Salah Maskapai

Penerbangan Shenzhen-Bali
Pesawat Lion Air: Foto: Bisnis.com

INACA menjelaskan penyebab keterlambatan penerbangan. Banyak faktor berada di luar kendali maskapai.

JAKARTA (gokepri) — Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) menyatakan keterlambatan penerbangan di Indonesia tidak selalu disebabkan maskapai.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/7), INACA menjelaskan sebagian besar keterlambatan dipicu faktor operasional yang berada di luar kendali operator penerbangan.

Baca Juga: Industri Penerbangan Indonesia Cari Arah Baru di IAS 2026

Penjelasan itu menjadi penting di tengah pengujian ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan. Perkara tersebut menguji apakah regulasi saat ini telah memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak penumpang secara proporsional.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia beragam. Sebagian berasal dari internal maskapai, tetapi banyak pula dipengaruhi kondisi eksternal.

“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujar Bayu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Bayu, maskapai berkepentingan menjaga ketepatan waktu penerbangan karena berkaitan langsung dengan biaya operasional dan kepercayaan penumpang. Karena itu, keterlambatan bukan kondisi yang diinginkan perusahaan penerbangan.

Ia menjelaskan, faktor di luar kendali maskapai antara lain cuaca, bencana alam, kepadatan lalu lintas udara, serta pengaturan slot penerbangan di bandara yang memiliki tingkat pergerakan tinggi. Kondisi tersebut kerap memengaruhi jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat.

Di sisi lain, keterlambatan juga dapat dipicu faktor internal, seperti kesiapan awak pesawat atau kendala operasional lainnya. Namun, menurut Bayu, kasus semacam itu tidak mendominasi keterlambatan penerbangan anggota INACA.

INACA mencatat memiliki 32 anggota, terdiri atas tujuh maskapai penerbangan berjadwal dan 25 operator penerbangan tidak berjadwal. Bayu menyebut kejadian keterlambatan lebih dari empat jam yang pernah terjadi pada Garuda Indonesia pada Mei 2024 merupakan penerbangan haji berstatus sewa atau charter, bukan penerbangan berjadwal.

Ia juga menyinggung keterlambatan penerbangan AirAsia X rute Jakarta-Narita. Menurut Bayu, maskapai tersebut telah menghentikan operasinya dan melayani penerbangan internasional, sedangkan ketentuan yang diuji dalam perkara ini berkaitan dengan penerbangan domestik.

Bayu menambahkan, Sriwijaya Air yang merupakan anggota INACA juga pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Sementara Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Super Air Jet bukan anggota asosiasi sehingga INACA tidak memiliki kewenangan membina ataupun mengawasi operasional maskapai tersebut.

“Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Super Air Jet bukan anggota kami,” kata Bayu.

Dalam persidangan, Bayu juga menjelaskan hubungan hukum antara penumpang dan maskapai lahir ketika calon penumpang membeli tiket. Tiket tersebut memuat klausul perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga berbeda dengan moda transportasi darat maupun laut.

Menurut dia, pengelolaan keterlambatan penerbangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, serta Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Uji materi tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa. Para pemohon berpendapat Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai belum mengatur mekanisme pembuktian penyebab keterlambatan oleh maskapai.

Pemohon menganggap aturan itu menempatkan posisi penumpang dan maskapai tidak seimbang. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali ketentuan tersebut agar perlindungan terhadap hak penumpang menjadi lebih jelas tanpa mengabaikan kondisi operasional yang memang berada di luar kendali maskapai. ANTARA

Baca Juga: Tertekan Harga Avtur dan Kurs, Tarif Tiket Pesawat Diusulkan Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait