Dugaan Setoran Pejabat Menjerat Bupati Sukoharjo

Deputi Penindakan KPK memberikan keterangan pers mengenai penetapan Bupati Sukoharjo sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat daerah sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). BLOOMBERG TECHNOZ

KPK menetapkan tiga tersangka. Dugaan setoran pejabat mengalir bertahun-tahun.

JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. KPK menduga praktik penarikan setoran dari aparatur sipil negara berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi pola yang berulang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup. Hasil penyelidikan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: OTT KPK Lagi, Dugaan Pemerasan Jerat Bupati Sukoharjo

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Etik, lembaganya menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Mereka antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Kepala Bagian Umum Tri Mulyo, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Barang bukti Rp 21,2 miliar

Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar. Barang bukti terdiri atas uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari salah satu pihak yang diamankan.

Menurut konstruksi perkara KPK, Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai BPKAD. Kebijakan itu kemudian diduga menjadi dasar untuk meminta setoran dari para penerima insentif.

Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, pegawai diduga diminta menyetor sekitar 40 persen dari insentif yang diterima. KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepala daerah sebelumnya.

Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD mengumpulkan potongan insentif melalui Sekretaris BPKAD Nardi. Dana itu selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.

KPK memperkirakan sepanjang 2021 hingga 2026, Etik menerima setoran insentif atau upah pungut sekitar Rp 2,93 miliar.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo menghimpun setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya.

Menurut KPK, dana tersebut berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Sepanjang 2024 hingga 2026, nilai setoran rutin OPD diduga mencapai Rp 840 juta.

Richard juga diduga menghimpun dana dari sejumlah OPD sekitar Rp 1,2 miliar pada periode 2022 hingga 2024. Berdasarkan temuan awal KPK, dana-dana tersebut diduga digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.

Hingga perkara diumumkan, belum terdapat keterangan dari Etik Suryani maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan dugaan yang disampaikan KPK. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga belum menyampaikan tanggapan resmi. ANTARA

Baca Juga: OTT KPK di Sukoharjo: 5 Orang Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait