Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus di Tengah Penyidikan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

JAKARTA (gokepri) — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7). Keputusan itu muncul ketika Polri masih menyidik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret nama Febrie dalam proses penyelidikan.

Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Institusi itu juga memastikan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2027.

Baca Juga: Geledah 12 Lokasi, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Korupsi Tiga BUMN

Anang mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rumah pribadi digeledah

Sehari sebelum pengunduran dirinya diterima, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).

Dalam kesempatan yang sama, Febrie mengatakan Kejaksaan menghormati seluruh proses penyidikan yang dijalankan aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat menyikapi perkembangan perkara berdasarkan fakta hukum.

Menurut Febrie, Bidang Tindak Pidana Khusus tetap menjalankan penanganan sejumlah perkara strategis, antara lain dugaan transfer pricing, dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, 4.767.300 dollar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dollar Singapura. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Menurut kepolisian, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga Sabtu (11/7), kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status hukum Febrie Adriansyah juga belum berubah karena proses penyidikan masih berlangsung. ANTARA

Baca Juga: Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait