Peroleh Pencadangan Lahan dari Otorita Batam 2002, Agrilindo Pastikan Investasi Rempang Berjalan Sesuai Aturan

PT Agrilindo Estate rempang
Surat Pencadangan Lahan Nomor B/205/KA/IV/202 tertanggal 8 April 2002 untuk kawasan Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang. Foto: istimewa

PT Agrilindo Estate menjelaskan dasar investasi di Rempang. Perusahaan menyebut seluruh proses sesuai aturan.

BATAM (gokepri) — Direktur Utama PT Agrilindo Estate (PT Agrilindo) Bowie Yoenathan melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan dasar investasi perusahaan di Pulau Rempang dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/7/2026). Dalam pembacaan duplik, pihak terdakwa menyatakan investasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan pemerintah sejak memperoleh pencadangan lahan dari Otorita Batam pada 2002.

Kuasa Hukum Bowie Yoenathan, Indra Aria Raharja, mengatakan PT Agrilindo berinvestasi secara sah di Pulau Rempang. Perusahaan memperoleh surat pencadangan lahan dari Otorita Batam, yang kini menjadi BP Batam.

Baca Juga: 3.000 Rumah Dibangun, Barelang Jadi Model Transmigrasi

“Setiap tahapan investasi sudah sesuai dengan ketentuan hukum dari Otorita Batam dan pemerintah terkait. PT Agrilindo memperoleh surat pencadangan resmi dari Otorita Batam,” ujar Indra Aria Raharja saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Batam.

Indra menjelaskan, PT Agrilindo memperoleh Surat Pencadangan Lahan Nomor B/205/KA/IV/202 tertanggal 8 April 2002 untuk kawasan Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang. Perusahaan juga telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat setempat.

Seluruh proses tersebut ditempuh karena perusahaan meyakini investasinya telah mendapat persetujuan pemerintah melalui Otorita Batam.

“Kami menjalankan seluruh ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah,” ujar Indra.

Pada Januari 2019 PT Agrilindo bersama 14 perusahaan lain di Kepulauan Riau menerima undangan investasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu, pada April 2019 perusahaan mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA).

Perusahaan kemudian memperoleh persetujuan desain fisik, rencana kerja usaha, serta memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada 17 Februari 2021, PT Agrilindo menerima IUPJL-PSWA, kemudian memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 6 Januari 2023.

Rangkaian terbitnya berbagai perizinan tersebut menjadi dasar hukum penguasaan lahan di Rempang. Sebagai bentuk komitmen investasi, perusahaan telah menggelontorkan lebih dari Rp 50 miliar untuk membangun berbagai sarana dan prasarana.

Dalam dupliknya, kuasa hukum juga menyatakan PT Agrilindo tidak pernah menyewakan lahan kepada pihak lain sejak memperoleh pencadangan lahan. Menurut dia, perusahaan justru menjaga kawasan tersebut selama sekitar 22 tahun dan belum memperoleh keuntungan dari investasi itu.

Ia mengatakan rangkaian pencadangan lahan, investasi, penyelesaian dengan masyarakat, terbitnya IUPJL-PSWA, dan PBPH yang diperoleh perusahan menjadi alasan yang nyata bagi terdakwa untuk percaya PT Agrilindo berada di Lahan Rempang tersebut melalui jalan hukum dan administrasi yang tepat dan benar.

“Tidak tepat jika keberadaan PT Agrilindo sejak awal, atau setelah pencabutan izin, dipersamakan dengan tindakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” ujar Indra.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan pencabutan IUPJL-PSWA dan PBPH pada 20 Juni 2023. Menurut dia, pencabutan tersebut tidak disertai alasan yang sah dan tidak didahului pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa berpendapat pencabutan izin merupakan keputusan administratif. Karena itu, menurut mereka, pencabutan tersebut tidak serta-merta menjadikan aktivitas perusahaan sebagai tindak pidana.

Indra juga menyatakan pencabutan izin tidak menghapus fakta bahwa investasi PT Agrilindo sebelumnya lahir melalui proses administrasi negara. Atas dasar itu, perusahaan mengajukan keberatan kepada KLHK, banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, di tengah proses tersebut, Bowie dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kehutanan. Kuasa hukum menyebut Bowie tidak pernah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“PT Agrilindo sudah berinvestasi secara sah, membangun sarana dan prasarana, tidak pernah menyewakan lahan, maupun memperoleh keuntungan. Namun, setelah izin dicabut, perusahaan justru dilaporkan ke polisi,” ujar Indra.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan penuntut umum tidak berhasil membuktikan dakwaan pertama maupun dakwaan kedua. Penilaian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang disampaikan dalam duplik di persidangan.

Selain itu, Indra mengutip keterangan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam yang menjadi saksi dalam persidangan pada 3 Maret 2026. Menurut dia, saksi menyatakan BP Batam tidak mengalami kerugian keuangan, melainkan hanya kerugian waktu.

Kuasa hukum berpendapat kerugian waktu tersebut merupakan konsekuensi belum selesainya kewajiban BP Batam menuntaskan hak pihak ketiga, dalam hal ini PT Agrilindo Estate. Pendapat tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 785 Tahun 2023 serta Nomor 643 Tahun 2024.

Menutup dupliknya, terdakwa dan penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka juga meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan dinilai bukan tindak pidana.

“Kami memohon majelis memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Indra.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait