Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 1.533 titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kepri, sebagai persiapan menjelang Pilkada 2024.
Selain itu, lokasi kampanye rapat umum tersebar di 444 titik. Penetapan lokasi tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kepri Nomor 76 Tahun 2024.
Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, menegaskan bahwa seluruh peserta pemilu, calon kepala daerah, dan tim kampanye harus mematuhi aturan ini.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Fasilitasi Pemasangan APK di 191 Titik untuk Pilkada
“Titik pemasangan APK dan rapat umum tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri,” kata Jernih di Tanjungpinang, Senin 7 Oktober 2024.
Rincian titik pemasangan APK dan rapat umum ini untuk di Kabupaten Bintan: APK di 265 titik, rapat umum di 51 titik. Kabupaten Karimun: APK di 190 titik, rapat umum di 106 titik.
Kabupaten Natuna: APK di 165 titik, rapat umum di 83 titik. Kabupaten Kepulauan Anambas: APK di 54 titik, rapat umum di 10 titik. Kabupaten Lingga: APK di 349 titik, rapat umum di 163 titik.
Kota Batam: APK di 319 titik, rapat umum di 26 titik. Kota Tanjungpinang: APK di 191 titik, rapat umum di 5 titik.
Jernih mengingatkan agar pemasangan APK dan penyelenggaraan rapat umum dilakukan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.
“Kami minta semua pihak untuk mematuhi lokasi yang sudah ditentukan sesuai keputusan KPU,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang APK di tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1), yang juga meliputi halaman, pagar, dan tembok fasilitas umum.
“Jika ada APK yang melanggar aturan ini, Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkannya,” kata Jernih. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








