Polisi Tangkap 2 Calo PMI Ilegal dengan Tujuan Kamboja

calo PMI ilegal
Polsek KKP tangkap 2 calo pengirim PMI ilegal ke Kamboja. Foto: Dok. Polsek KKP

BATAM (gokepri.com) – Polsek Kantor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang tangkap 2 orang calo yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi alias ilegal.

Keduanya terbukti mengirimkan 6 calon PMI ilegal melalu Pelabuhan Internasional Batam Center.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kapolsek KKP AKP Awal Syaban Harahap mengatakan kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yaitu bapak (MS) dan anak (M).

“Mereka ini berperan sebagai pengurus pengiriman enam calon PMI secara tidak resmi dari Batam ke Singapura dan tujuan akhir ke Kamboja,” kata Awal, Senin 19 Desember 2022.

Awal mengatakan keduanya telah lama menjadi target penangkapan polisi. Hal itu karena keduanya telah beberapa kali mengirim PMI lewat jalur ilegal ke Kamboja lewat Singapura.

Keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Batam Center. Bersama keduanya turut serta 6 orang calom PMI. Mereka diangkut menggunakan mobil dan akan diberangkatkan ke Singapura menggunakan kapal laut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, enam paspor korban PMI dan tiket kapal untuk korban.

“Sesampainya di Singapura, mereka akan langsung ke Bandara Internasional Changi, lalu terbang menuju Bandar Udara Internasional Phnom Penh (Kamboja), mereka hendak bekerja sebagai petugas restoran di negara tersebut,” ujarnya pula.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penampung PMI Ilegal Terkait Kapal Tenggelam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait